Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Adil, Yusrizal Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencurian di Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 04 November 2025 09:49 WIB
512 view
Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Adil, Yusrizal Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencurian di Sergai
Foto: harianSIB.com / M Arif H
Tiga kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai awak media usai persidangan, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan wajah di rekaman CCTV mirip dengan terdakwa, namun para saksi tersebut tidak mengenal Yusrizal sebelumnya.

"Bagaimana mungkin seseorang bisa menyatakan bahwa orang di CCTV itu adalah Yusrizal, sementara mereka tidak pernah mengenalnya? Ini hanya cocoklogi," ujarnya.

Ranto juga menyoroti bahwa sejak proses penyidikan, Yusrizal tidak didampingi pengacara pilihannya sendiri, melainkan pengacara yang ditunjuk penyidik tanpa sepengetahuannya.

"Hal ini jelas melanggar hak asasi terdakwa dan seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim," tegasnya.

Selain itu, Ranto mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur saat persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi anak di bawah umur.

"Pada saat saksi anak dihadirkan, hakim tidak menerapkan prosedur perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Setelah kami ingatkan, baru kemudian hakim menyadari bahwa itu saksi anak," tambahnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Bupati Sergai Tinjau Lahan Pembangunan PN Seirampah
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru