Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Adil, Yusrizal Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencurian di Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 04 November 2025 09:49 WIB
516 view
Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Adil, Yusrizal Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencurian di Sergai
Foto: harianSIB.com / M Arif H
Tiga kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai awak media usai persidangan, Senin (3/11/2025).

Pihaknya memastikan akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Medan, bahkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami meyakini bahwa Yusrizal adalah korban salah tangkap. Dengan bukti yang lemah, saksi yang tidak mengenal terdakwa, serta banyak prosedur yang dilanggar, seharusnya majelis hakim berani memutus bebas," jelas Ranto.

Lebih lanjut, Ranto menilai perkara ini seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) karena nilai barang bukti sangat kecil.

"Barang bukti yang didakwakan itu sepeda motor tua jenis Honda Astrea Grand, di bawah tahun 2000-an. Nilainya tidak sampai 2 juta rupiah. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, jika nilai kerugian di bawah Rp2.500.000, maka harusnya masuk kategori tindak pidana ringan," lanjutnya.

Ia menilai penerapan pasal dan vonis terhadap Yusrizal tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan.

"Putusan ini bukan hanya tidak adil bagi Yusrizal, tapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Bupati Sergai Tinjau Lahan Pembangunan PN Seirampah
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru