Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Adil, Yusrizal Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencurian di Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 04 November 2025 09:49 WIB
513 view
Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Adil, Yusrizal Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencurian di Sergai
Foto: harianSIB.com / M Arif H
Tiga kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai awak media usai persidangan, Senin (3/11/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Yusrizal dalam perkara dugaan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Astrea Grand di Kecamatan Perbaungan. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Seirampah, Senin (3/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novira Sembiring, didampingi hakim anggota Betari Karlina dan Novelita Sembiring, serta dihadiri terdakwa Yusrizal bersama tiga penasihat hukumnya, yakni Ranto Sibarani SH MH, Kamaludin Pane SH MH, dan Surya Bakti Hasibuan SH.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yusrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jinta Pramudio Sitepu, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim.

Baca Juga:
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Ranto Sibarani SH MH, didampingi Kamaludin Pane SH MH dan Surya Bakti Hasibuan SH menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan sarat kejanggalan hukum. Ia menyebut seharusnya terdakwa dibebaskan karena bukti yang diajukan tidak kuat.

"Perkara ini penuh keanehan. Barang bukti sepeda motor yang disebut-sebut dicuri tidak pernah ditemukan hingga sekarang. Sementara satu-satunya bukti hanyalah rekaman CCTV yang tidak pernah dilakukan uji forensik di Polda Sumut," tegas Ranto usai sidang

Menurutnya, dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan wajah di rekaman CCTV mirip dengan terdakwa, namun para saksi tersebut tidak mengenal Yusrizal sebelumnya.

"Bagaimana mungkin seseorang bisa menyatakan bahwa orang di CCTV itu adalah Yusrizal, sementara mereka tidak pernah mengenalnya? Ini hanya cocoklogi," ujarnya.

Ranto juga menyoroti bahwa sejak proses penyidikan, Yusrizal tidak didampingi pengacara pilihannya sendiri, melainkan pengacara yang ditunjuk penyidik tanpa sepengetahuannya.

"Hal ini jelas melanggar hak asasi terdakwa dan seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim," tegasnya.

Selain itu, Ranto mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur saat persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi anak di bawah umur.

"Pada saat saksi anak dihadirkan, hakim tidak menerapkan prosedur perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Setelah kami ingatkan, baru kemudian hakim menyadari bahwa itu saksi anak," tambahnya.

Pihaknya memastikan akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Medan, bahkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami meyakini bahwa Yusrizal adalah korban salah tangkap. Dengan bukti yang lemah, saksi yang tidak mengenal terdakwa, serta banyak prosedur yang dilanggar, seharusnya majelis hakim berani memutus bebas," jelas Ranto.

Lebih lanjut, Ranto menilai perkara ini seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) karena nilai barang bukti sangat kecil.

"Barang bukti yang didakwakan itu sepeda motor tua jenis Honda Astrea Grand, di bawah tahun 2000-an. Nilainya tidak sampai 2 juta rupiah. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, jika nilai kerugian di bawah Rp2.500.000, maka harusnya masuk kategori tindak pidana ringan," lanjutnya.

Ia menilai penerapan pasal dan vonis terhadap Yusrizal tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan.

"Putusan ini bukan hanya tidak adil bagi Yusrizal, tapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Bupati Sergai Tinjau Lahan Pembangunan PN Seirampah
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru