Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Memasuki Hari Ketiga “Mengungsi” Warga Parbuluan Masih Masih Berharap Kepastian Hukum dan Kenyamanan

* Kades Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumut
Edison P Malau - Senin, 10 November 2025 23:07 WIB
66 view
Memasuki Hari Ketiga “Mengungsi” Warga Parbuluan Masih Masih Berharap Kepastian Hukum dan Kenyamanan
Foto SNN/ Edison P. Malau
Makan Bersama. Warga Desa Parbuluan VI saat makan bersama ala kadarnya di salah satu tempat di Polres Dairi. Hingga Senin (10/11/2025) warga yang berempati berduyun-duyun menemui warga yang mengungsi di Polres Dairi, dengan memberikan bantuan seadanya

Sidikalang (harianSIB.com)

Memasuki hari ketiga mengungsi, warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara masih berharap kepastian hukum dan kenyamanan mereka di rumah sendiri. Mulai pagi Senin (10/11/2025) warga yang berempati berduyun-duyun menemui warga yang mengungsi di Polres Dairi.

Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak kepada Jurnalis SNN Senin (10/11/2025) mengakui, pihaknya akan tetap menunggu kepastian dari pihak Polres Dairi, hingga mereka bisa dengan aman kembali ke rumah masing-masing. Disampaikannya, sekitar 64 orang dewasa dan 29 orang anak-anak, sudah mengungsi selama 2 hari, 3 malam.

"Kalau belum ada perintah pasti dari polisi yang menyuruh kami kembali ke rumah, maka kami akan tetap bertahan di Polres ini. Namun, kalau memang tidak ada lagi jalan keluar, nantinya kami akan membuat pertimbangan matang dan menyusun rencana untuk kembali ke rumah," ujarnya.

Minta perlindungan ke Polda Sumut

Baca Juga:
Ditambahkan Parasian, Selasa (11/11/2025) warga akan bertambah memadati halaman Polres Dairi. Warga yang akan hadir merupakan warga yang merasa empati dan menaruh simpati atas kejadian yang menimpa Kepala Desa Parbuluan VI.

Diakuinya, setelah kejadian pagi hari di rumahnya, dia telah melaporkan kejadian ke Polres Dairi, setelah bisa lolos dari kepungan warga yang merusak rumahnya. Secara pribadi, dia melaporkan kejadian tersebut yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ B/ 443/ XI/ 2025/ SPKT/ Polres Dairi/ Polda Sumut tertanggal 8 Nopember 2025 sekira pukul 13.23 WIB.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Natal Pemkab Dairi Disesuaikan dengan FDT
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru