Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Pemkab Humbahas Gelar Razia Opsen PKB dan BBNKB

Sahat M. Sihite - Selasa, 11 November 2025 11:30 WIB
217 view
Pemkab Humbahas Gelar Razia Opsen PKB dan BBNKB
Foto harianSIB.com/Sahat
RAZIA : Sekda Humbahas, Chiristison Marbun turut ikut berperan dalam melakukan razia Opsen PKB dan BBNKB, di Jalan Merdeka, Kecamatan Doloksanggul, Selasa (11/11/2025).

Humbahas(harianSIB.com)

Untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) gelar razia gabungan, di Jalan Merdeka Depan Mall Pelayanan Publik (MPP), Selasa (11/11/2025).

Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan dalam sambutannya yang diwakili Sekda Humbahas, Chiristison Marbun mengatakan, operasi gabungan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor kali ini merupakan tahap ke-2.

"Pajak kendaraan bermotor bukan hanya merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, ini merupakan kontribusi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah dan negara. Dana yang terkumpul dari PKB dan BBNKB menjadi salah satu sumber pendapatan utama yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan," kata Chiristison Marbun.

Adapun razia dan operasi gabungan ini memiliki arti yang sangat strategis dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lengkap, memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya akan kembali untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:
Chiristison mengharapkan kepada seluruh personel yang tergabung dalam razia gabungan agar melaksanakan tugas dengan profesional, proporsional dan manusiawi, jaga integritas dan etika, serta patuhi semua prosedur tetap (protap) operasi yang telah ditetapkan.

Kepala UPT Samsat Doloksanggul, Harkin Pasaribu mengatakan sejak berlakunya Opsen PKB dan BBNKB per-tanggal 5 Januari 2025 sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah kembali langsung ke daerah sebesar 66℅ masuk ke dalam Kas Pemda Humbahas.

"Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025, tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya dengan sistem bagi hasil, hasil pajak yang dikenakan opsen langsung masuk ke kas daerah," kata Harkin.

Adapun jenis pajak daerah yang dikenakan opsen dan jumlah persen ke kas daerah, antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (BKB) senilai 66℅, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai 66℅.

Pelaksanan kegiatan didahului dengan apel gabungan di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diikuti jajaran Pemkab Humbahas, Polres Humbahas, dan UPT Samsat Doloksanggul serta PT. Jasa Raharja. Selepas apel gabungan, tim bergerak melakukan razia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD dan Bupati Humbahas Setujui P-APBD 2017 Rp984,1 Miliar
Wakil Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD TA 2017
Gelar Seminar, Sekda Humbahas Terima Audiensi Generasi Muda Papatar
Ribuan Undangan Hadiri Pesta Pernikahan Putra Bungsu Wakil Bupati Humbahas
Wakil Bupati Humbahas Kecewa dengan Pelantikan 23 Pejabat
Porkab 2016 Ditutup, Bupati Humbahas : Teruslah Berlatih Meraih Kesuksesan
komentar
beritaTerbaru