Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

Pemkab Taput dan DPRD Sepakati Perubahan Struktur Perangkat Daerah Jadi 38 Unit

Anwar Lubis - Sabtu, 15 November 2025 12:45 WIB
192 view
Pemkab Taput dan DPRD Sepakati Perubahan Struktur Perangkat Daerah Jadi 38 Unit
Foto Dok/Kominfo
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda Perangkat Daerah antara pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Taput di Aula Sekretariat DPRD Taput, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, Pansus juga meminta adanya penyesuaian hasil uji kompetensi aparatur, penguatan peran Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Pansus juga meminta Pemkab Taput segera menindaklanjuti Ranperda ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar dapat ditetapkan sebelum penandatanganan dan pengesahan APBD 2026.

Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat melalui Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin baik sepanjang pembahasan Ranperda.

"Kami berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan menyetujui Ranperda ini. Sinergi antara pemerintah dan DPRD sangat penting dalam menyusun regulasi yang mendukung tercapainya Kabupaten Taput yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan," ujar Bupati dalam sambutannya (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Anggota Dewan Minim Hadir, Sidang Bahas Ranperda Ketenagakerjaan Ditunda
Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan RPJMD
Fraksi PKS Menolak Ranperda Pengendalian Elpiji 3 Kg
Hendra DS Terpilih Ketua Pansus Ranperda PUD Pasar
Tingkatkan Potensi Pasar di Medan, Pansus DPRD dan PD Pasar Godok Ranperda PUD
komentar
beritaTerbaru