Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Tong Stand Pasar Malam Aeknabara di Perbaungan Labuhanbatu Ambruk, 3 Warga Terluka

Efran Simanjuntak - Minggu, 16 November 2025 20:01 WIB
1.133 view
Tong Stand Pasar Malam Aeknabara di Perbaungan Labuhanbatu Ambruk, 3 Warga Terluka
Foto: Dok/Tangkapan Layar Video Viral FB
Warga memberi pertolongan kepada pengunjung yang menjadi korban ambruknya lantai penonton tong stan pasar malam Aeknabara, di Desa Perbaungan Labuhanbatu, Sabtu (15/11/2025) malam.

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tong stand pasar malam Aeknabara yang digelar di tepi Jalan Lintas Sumatera, samping Hotel Terang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ambruk dan mencelakai 3 warga pengunjung, Sabtu (15/11/2025) malam.

Video peristiwa itu viral di media sosial Facebook setelah diposting warga pengunjung, Mak Bornas, dengan caption 'Kejadian roboh tong stan di Pasar Malam Aeknabara'.

Saat media sosial itu ditelusuri, Minggu (16/11/2025), video tersebut telah 307 kali dibagikan, 156 komentar dan disukai 363 netizen.

Informasi yang diperoleh harianSIB.com, lantai untuk tempat penonton wahana tong stand pasar malam itu ambruk menimpa 3 orang pengunjung, salahsatunya bernama Bambang dan 2 orang lagi belum diketahui namanya. Ketiga korban menderita luka-luka.

Baca Juga:
Peristiwa pasar malam memakan korban itu terjadi setelah izin keramaiannya mendapat perpanjangan waktu dari kepolisian. Sebab, izin keramaian untuk pasar malam tersebut telah berakhir 13 November 2025, sesuai permohonan pemohon Abdi Darmawan tanggal 2 Oktober 2025.

Izin keramaian pasar malam itu awalnya dimohon Abdi Darmawan, untuk beroperasi mulai 13 Oktober sampai 13 November 2025, pukul 19.30 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

Permohonan tersebut kemudian memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa Perbaungan, Rully Alfan Hasibuan, Nomor 145/1372/DP/2025, tanggal 2 Oktober 2025. Kemudian pemohon meneruskan permohonannya ke Polsek Bilah Hulu dan Kapolsek AKP Redi Sinulingga mengeluarkan rekomendasi surat izin keramaian tanggal 2 Oktober 2025 dan Polres Labuhanbatu mengeluarkan izin keramaian Pasar Malam sejak 13 Oktober sampai 13 November 2025.

"Izin keramaiannya sudah habis tanggal 13 November 2025, tapi diperpanjang oleh pengusahanya tanpa persetujuan dari penerima izin keramaian. Kalau nggak ada perpanjangan izin keramaiannya, kan sudah selesai pasar malamnya pada Kamis 13 November tengah malam, dan ada ada peristiwa itu," sebut warga Aeknabara yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Pengusaha pasar malam, Lena, tidak bersedia dikonfirmasi terkait peristiwa ambruknya lantai tong stand. Pesan WhatsApp juga tidak dijawab. Namun, kabarnya, 3 pengunjung yang menjadi korban telah dibawa berobat.

Sementara, pemohon izin keramaian pasar malam Aeknabara, Abdi Darmawan, saat dikonfirmasi, menyebut dirinya tidak ada memohon perpanjangan izin keramaian, setelah masa berlaku izin awal habis.

"Sebenarnya izin keramaiannya sudah habis tanggal 13 November, makanya Kamis malam yang lalu saya jumpai pengusahanya, ibu Lena. Saya bilang, Bu, malam ini terakhir ya. Ya, kata ibu itu. Kalau diperpanjang, jangan pakai nama saya lagi ya. Ya, katanya. Tapi saya lihat, Jumat malam main dan Sabtu malam juga main. Padahal saya tidak ada mengajukan permohonan untuk perpanjangan izin keramaiannya," jelas Darmawan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Kendaraan Dipaksa Masuk Markas Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Penista Agama di Bukit Torpisangmata Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Buru Terduga Penista Agama Hingga Bukit Barisan
Wasops Polri Tinjau Kesiapan Polres Labuhanbatu Amankan Pileg dan Pilpres
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ajak Pers Ikut Berantas Narkoba
Dua Anggota Polres Labuhanbatu Dipecat
komentar
beritaTerbaru