Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Bupati Tapteng Sebut Hanya 2 Perusahaan Sawit Setujui Skema Kemitraan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Senin, 17 November 2025 12:31 WIB
943 view
Bupati Tapteng Sebut Hanya 2 Perusahaan Sawit Setujui Skema Kemitraan
Foto: harianSIB.com / Rosianna Anugerah Hutabarat
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar di PIA Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).

Tapteng(harianSIB.com)

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengingatkan akan kewajiban skema plasma kemitraan bagi seluruh korporasi sawit yang beroperasi di wilayah Tapteng.

Ia mengutarakan, sebanyak delapan perusahaan sawit selama berpuluh tahun lamanya beroperasi tanpa melakukan kewajiban plasma kemitraan, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, sejak adanya warning keras dari Pemerintah dan sosialisasi penataan terhadap pelaku usaha perkebunan sawit, Masinton mengatakan, ada dua perusahaan yang menyetujui skema plasma kemitraan.

"Masih di jajaki terus, baru dua perusahan yang melakukan mekanisme skema plasmanya dan komunikasi intens, perusahaan PT Nauli Sawit dan PT SGSR. Perusahaan lain belum, makanya seperti PT CPA, kita wanti-wanti," bebernya saat menghadiri kegiatan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar di Ballroom PIA Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:
Masinton menyampaikan, pemilik lahan diatas 25 hektare wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit. Dia mengaku optimistis, pada tahun 2026, pengusaha sawit dapat merealisasikan skema plasma terhadap masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapteng, Manaek Tua Hutabarat mengungkapkan ketentuan dari Kementerian ATR/BPN secara tegas mewajibkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengalokasikan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat setempat.

"Kami telah menyurati semua pemilik HGU untuk melaporkan skema plasmanya, plasma 20 persen untuk masyarakat harus udah selesai. Biar masyarakat kita lindungi jangan ditipu-tipu, kasihan," ucapnya.

Kepala BPN juga menyampaikan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemkab Tapteng dalam penataan korporat memastikan perusahaan sawit melaksanakan kewajibannya.

"28 ribu hektare 20 persen 5.600 hektare untuk kesejahteraan masyarakat. Sekecil apapun kami mendukung pemkab untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat harus menjadi subjek bukan objek. Tidak ada plasma, izin cabut aja," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Humbahas Gelar Sosialisasi Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah
Kapolsek Teluk Nibung Sosialisasi PPDB SMA Taruna Bhayangkara ke SMPN 3 dan 8 Kota Tanjungbalai
Polsek Datuk Bandar Sosiali SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 2 Tanjungbalai
KPU Labura Sosialisasikan Pendidikan Pemilih di SMA Negeri I Kualuh Selatan
Wabup Sergai Tegaskan Pentingnya Edukasi Keuangan, Waspadai Pinjol, Investasi Bodong dan Judi Online
KAI Sumut Gandeng Komunitas Divre 1 Railfans Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang dan Anti Pelecehan Seksual
komentar
beritaTerbaru