Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Pengakuan Kepala Sekolah: BOSP dan Revitalisasi Pendidikan di Sergai Sesuai Juknis

Rimpun H Sihombing - Rabu, 19 November 2025 13:00 WIB
343 view
Pengakuan Kepala Sekolah: BOSP dan Revitalisasi Pendidikan di Sergai Sesuai Juknis
Foto Dok/Riady
Kepala SMAN 1 Perbaungan, Riady SPd MAP (kiri) diabadikan bersama sejumlah Kepala SMAN dan SMKN yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, Selasa (18/11/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan program revitalisasi pembangunan gedung sekolah di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sudah sesuai aturan maupun petunjuk tekhnis (Juknis) yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala SMAN 1 Perbaungan, Riady SPd MAP didampingi Kepala SMAN 1 Bandarkhalipah Hardiyono SPd MSi, Kepala SMAN 2 Perbaungan Juliartono SPd, Kepala SMAN 1 Sipispis Muvida SPd MHum, Kepala SMAN 1 Pantaicermin Ahmad Husain SPd MSi, Kepala SMAN 1 Pegajahan Nimrot Siahaan SPd MSi, dan Kepala SMAN 1 Tebingtinggi Sergai Drs Mangarap Simanjuntak, Selasa (18/11/2025) kepada awak media di SMAN I Perbaungan Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Riyadi mengatakan dalam menjalankan program dana BOSP, seluruh pihak sekolah SMAN maupun SMKN telah dibekali aturan maupun Juknis, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008.

"Selain itu, juga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI nomor 8 tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP)," ujarnya.

Baca Juga:
Kepala SMAN 2 Perbaungan, Juliartono menegaskan bahwa setiap tahun, laporan penggunaan dana BOSP harus dipertanggungjawabkan melalui pemeriksaan, baik dari instansi Inspektorat Provinsi maupun BPK Provinsi.

"Kami selaku pihak sekolah, tidak bisa menggunakan dana BOSP di luar dari ketentuan dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
Oknum Guru SMAN 1 Parmaksian Diduga Cabuli Siswinya
Koramil 24/TTSB dan Koramil 14/DM Bersama LVRI Motivasi di SMAN 1 Tebingsyahbandar
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
Massa Aliansi Anti Korupsi Unjuk Rasa Soroti Dugaan Pungli di SMAN 2 Padangsidimpuan
Siswa SMAN 11 Medan Raih Juara 1 Bulu Tangkis di Porwil
komentar
beritaTerbaru