Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Rahmansyah Sibarani Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 19 November 2025 21:03 WIB
876 view
Rahmansyah Sibarani Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Para pelapor berfoto bersama usai konferensi pers.

Tapteng (harianSIB.com)

Anggota DPRD Sumut dari Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Thomson Pasaribu, salah satu pelapor dari Aliansi Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan (GTBUP) kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, ada tiga poin terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan. Poin pertama, saat terjadi bentrok antara masyarakat di Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, pada 19 November 2024 lalu, atau sebelum Pilkada Tapteng.

"Berdasarkan video yang beredar, terlihat jelas Rahmansyah Sibarani berada di kerumunan di lokasi bentrokan tersebut," ucap Thomson.

Baca Juga:
Point kedua, beredar video yang memperlihatkan Rahmansyah Sibarani melakukan pelemparan kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa ke DPRD Tapteng, pada 31 Oktober 2025.

Saat itu, kata Thomson, masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan bergerak menuju kantor DPRD Tapteng di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan.

"Tetapi dalam perjalanan, massa dihadang, dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi," lanjutnya.

Poin ketiga, viralnya di media sosial sebuah video berisi percakapan tentang perilaku tak senonoh melalui video call antara Rahmansyah Sibarani dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya.

"Kita berharap, Badan Kehormatan DPRD Sumut bisa transparan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menurut kita sangat mencederai," ujar Thomson.

Senada diungkapkan Daniel Lumbantobing, pelapor yang juga praktisi hukum mengungkap, Rahmansyah Sibarani diduga kuat telah melanggar Peraturan DPRD Sumut Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib DPRD Sumut dan Peraturan DPRD Sumut Nomor 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Sumut.

"Harapan kita, Badan Kehormatan DPRD Sumut dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Karena dugaan pelanggaran kode etik ini telah mencedarai kehormatan DPRD Sumut," tutur Daniel.

Dennis Simalango, pelapor lainnya menambahkan, insiden yang terjadi pada 31 Oktober 2025, berawal saat kelompok masyarakat ingin menyampaikan pendapatnya ke Kantor DPRD Tapteng, dihadang, dipukuli, diancam dan diintimidasi oleh sekelompok orang.

"Jadi bukan bentrokan, klir ya. Supaya jelas, bahwa saat itu masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Tapteng, lalu di titik itu ada orang yang menghadang, ada yang memukul, membawa balok, ada pula yang melempar," kata Dennis.

Bahkan, lanjut Dennis, di dalam suatu konferensi pers pasca kejadian, ada orang yang mengatakan bahwa provokatornya adalah seorang oknum Polres Tapteng, namun itu sudah dibantah oleh Kapolres langsung.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada yang namanya kebal hukum, kita percaya kepada polisi. Selaku penegak hukum kita yakin institusi ini dapat menjaga nama baiknya," katanya.

Dennis juga menegaskan, Tapanuli Tengah bukan milik sekelompok orang atau milik keluarga tertentu, tetapi milik seluruh masyarakat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
DPD NasDem Humbahas Optimis Raih 6 Kursi di Pileg 2019
Caleg Partai NasDem, Bongotan Siburian Janji Tampung Aspirasi Rakyat Kecil
komentar
beritaTerbaru