Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara Inkracht

Eduwart MT Sinaga - Kamis, 20 November 2025 20:09 WIB
656 view
Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara Inkracht
Foto: SNN/dok
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba memusnahkan barang bukti perkara inkracht, Kamis (20/11/2025).

Toba (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Jalan Patuan Nagari Balige, Kamis (20/11/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Muslih.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan mulai November 2024 hingga November 2025, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

"Ada 55 perkara yang sudah inkracht. Perkara narkotika sebanyak 28 perkara. Untuk Kamnegtibum/TPUL ada 13 perkara (Perlindungan Anak 8 perkara, Penganiayaan 1 perkara, KDRT 3 perkara, dan perkara lain 1). Lalu perkara OHARDA berjumlah 14 perkara (Pencurian 5, Senjata Tajam 7, Penganiayaan 2)," jelas Muslih.

Kajari Muslih mengatakan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kasus narkotika masih mendominasi tindak pidana di Toba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan.

Baca Juga:
"Pemusnahan ini tidak hanya seremonial, tetapi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menekan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Toba," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai kategori barang bukti, disaksikan unsur kejaksaan dan pihak terkait. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Kapolres Tobasa yang Baru Disambut Pedang Pora dan Tortor
Kadis Pariwisata Sukabumi Puji Keindahan Danau Toba
Luhut Ingin Tak Ada Lagi Keramba di Danau Toba
2 Karate Tobasa Ikuti Kejuaraan Dunia di Jerman
Hari Kesehatan Nasional Tingkat Tobasa Diperingati Sederhana
komentar
beritaTerbaru