Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan Herlina Br Sinuhaji, Tergugat I Beri 13 Bukti dan Tergugat II 1 Bukti

Tumpal Manik - Kamis, 20 November 2025 22:32 WIB
710 view
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan Herlina Br Sinuhaji, Tergugat I Beri 13 Bukti dan Tergugat II 1 Bukti
Foto:Dok/PH
IKUTI SIDANG PEMBUKTIAN: Kuasa hukum, Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH dan Sarah AP Lumbantobing, SH usai mengikuti sidang pembuktian di PN Lubukpakam, Kamis (20/11/2025).

Deliserdang (harianSIB.com)

Sidang lanjutan pembuktian Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait kasus penyerobotan lahan milik Herlina Br Sinuhaji kembali digelar di PN Lubukpakam, Kamis (20/11/2025).

Dalam sidang lanjutan pembuktian dengan majelis hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota, T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH, Tergugat I, PT Universal Gloves (UG) mengajukan 13 bukti surat dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang 1 bukti.

Saat menyerahkan bukti, PT UG yang dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH sempat ditanya hakim David dan Daniel terkait bukti surat tentang penegasan perusahaan memberi kuasa kepada mereka, karena dari awal mereka dikuasakan Ellen tidak memiliki legal standing sebagai pemberi kuasa.

Selain itu, kedua hakim juga mempertanyakan bukti surat yang merupakan fotocopian namun dibubuhi tanda tangan basah.

Baca Juga:
Selanjutnya, hakim ketua meminta Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang yang diwakili Tomy untuk menyerahkan 1 bukti yakni fotocopi sertifikat HGB No. 39 atas nama PT. Universal Gloves.

"Apakah Tergugat II hanya membawa 1 bukti?" tanya Daniel yang dibenarkan Tomy.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro
PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Bahaya Main Hakim Sendiri
komentar
beritaTerbaru