Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan Herlina Br Sinuhaji, Tergugat I Beri 13 Bukti dan Tergugat II 1 Bukti

Tumpal Manik - Kamis, 20 November 2025 22:32 WIB
713 view
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan Herlina Br Sinuhaji, Tergugat I Beri 13 Bukti dan Tergugat II 1 Bukti
Foto:Dok/PH
IKUTI SIDANG PEMBUKTIAN: Kuasa hukum, Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH dan Sarah AP Lumbantobing, SH usai mengikuti sidang pembuktian di PN Lubukpakam, Kamis (20/11/2025).

Diketahui, Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang selama persidangan dikuasakan kepada Redha Amanta Pukungan, SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan, SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga, SH namun kali ini diwakili Tomy, dan yang menandatangani bukti surat Pardan Nurhadist Hasibuan, SE.

"Sidang lanjutan bukti tambahan dari penggugat akan kita gelar pada Rabu (26/11/2025) dan sidang lapangan ke PT UG, Jumat (28/11/2025)," kata David saat akan menutup sidang.

Usai persidangan, saat kuasa Tergugat II, Tomy ditanyakan terkait persidangan dengan bukti yang diajukan kepada hakim mengatakan mengikuti sidang saja.

"Ikuti sidang saja bagaimana lanjutnya," jawabnya.

Sementara, kuasa hukum PT UG, Simson saat ditanya terkait persidangan dan 2 bukti yang diberikan sempat dipertanyakan hakim, tidak memberikan komentar.

Terpisah, kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH mengatakan untuk bukti akta pemegang saham yang diajukan Tergugat I menjadi bukti memperkuat dan memperjelas atas dugaan sebagaimana eksepsi yang diajukan pihaknya mengenai kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I dalam perkara tersebut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro
PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Bahaya Main Hakim Sendiri
komentar
beritaTerbaru