Diketahui, Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang selama persidangan dikuasakan kepada Redha Amanta Pukungan, SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan, SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga, SH namun kali ini diwakili Tomy, dan yang menandatangani bukti surat Pardan Nurhadist Hasibuan, SE.
"Sidang lanjutan bukti tambahan dari penggugat akan kita gelar pada Rabu (26/11/2025) dan sidang lapangan ke PT UG, Jumat (28/11/2025)," kata David saat akan menutup sidang.
Usai persidangan, saat kuasa Tergugat II, Tomy ditanyakan terkait persidangan dengan bukti yang diajukan kepada hakim mengatakan mengikuti sidang saja.
"Ikuti sidang saja bagaimana lanjutnya," jawabnya.
Sementara, kuasa hukum PT UG, Simson saat ditanya terkait persidangan dan 2 bukti yang diberikan sempat dipertanyakan hakim, tidak memberikan komentar.
Terpisah, kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH mengatakan untuk bukti akta pemegang saham yang diajukan Tergugat I menjadi bukti memperkuat dan memperjelas atas dugaan sebagaimana eksepsi yang diajukan pihaknya mengenai kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I dalam perkara tersebut.