Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan Herlina Br Sinuhaji, Tergugat I Beri 13 Bukti dan Tergugat II 1 Bukti

Tumpal Manik - Kamis, 20 November 2025 22:32 WIB
709 view
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan Herlina Br Sinuhaji, Tergugat I Beri 13 Bukti dan Tergugat II 1 Bukti
Foto:Dok/PH
IKUTI SIDANG PEMBUKTIAN: Kuasa hukum, Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH dan Sarah AP Lumbantobing, SH usai mengikuti sidang pembuktian di PN Lubukpakam, Kamis (20/11/2025).

Deliserdang (harianSIB.com)

Sidang lanjutan pembuktian Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait kasus penyerobotan lahan milik Herlina Br Sinuhaji kembali digelar di PN Lubukpakam, Kamis (20/11/2025).

Dalam sidang lanjutan pembuktian dengan majelis hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota, T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH, Tergugat I, PT Universal Gloves (UG) mengajukan 13 bukti surat dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang 1 bukti.

Saat menyerahkan bukti, PT UG yang dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH sempat ditanya hakim David dan Daniel terkait bukti surat tentang penegasan perusahaan memberi kuasa kepada mereka, karena dari awal mereka dikuasakan Ellen tidak memiliki legal standing sebagai pemberi kuasa.

Selain itu, kedua hakim juga mempertanyakan bukti surat yang merupakan fotocopian namun dibubuhi tanda tangan basah.

Baca Juga:
Selanjutnya, hakim ketua meminta Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang yang diwakili Tomy untuk menyerahkan 1 bukti yakni fotocopi sertifikat HGB No. 39 atas nama PT. Universal Gloves.

"Apakah Tergugat II hanya membawa 1 bukti?" tanya Daniel yang dibenarkan Tomy.

Diketahui, Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang selama persidangan dikuasakan kepada Redha Amanta Pukungan, SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan, SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga, SH namun kali ini diwakili Tomy, dan yang menandatangani bukti surat Pardan Nurhadist Hasibuan, SE.

"Sidang lanjutan bukti tambahan dari penggugat akan kita gelar pada Rabu (26/11/2025) dan sidang lapangan ke PT UG, Jumat (28/11/2025)," kata David saat akan menutup sidang.

Usai persidangan, saat kuasa Tergugat II, Tomy ditanyakan terkait persidangan dengan bukti yang diajukan kepada hakim mengatakan mengikuti sidang saja.

"Ikuti sidang saja bagaimana lanjutnya," jawabnya.

Sementara, kuasa hukum PT UG, Simson saat ditanya terkait persidangan dan 2 bukti yang diberikan sempat dipertanyakan hakim, tidak memberikan komentar.

Terpisah, kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH mengatakan untuk bukti akta pemegang saham yang diajukan Tergugat I menjadi bukti memperkuat dan memperjelas atas dugaan sebagaimana eksepsi yang diajukan pihaknya mengenai kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I dalam perkara tersebut.

"Karena di dalam bukti ini kami tidak menemukan Elle/Ellen, SE diberikan hak untuk mewakili PT. Universal Gloves baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana di amanatkan dalam Pasal Pasal 98 Ayat (1) UU PT," tegasnya.

Kemudian untuk bukti kuasa bahwa masalah yang saat ini pernah digugat sejak tahun 2015 dengan tergugat PT. UG, Alimusa mengatakan dicabut kliennya karena saat itu ada upaya damai dari PT UG.

Kemudian, Alimusa menyoroti 1 bukti yang disodorkam Tergugat II yakni sertifikat HGB PT UG.

"Untuk 1 bukti yg diajukan Tergugat II pendapat kami bahwa perubahan status hak atas tanah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan hanyalah perubahan jenis hak atas tanah (status yuridis), bukan perubahan objek tanah secara fisik maupun letak dan luas tanahnya. Akan tetapi objek tanah yang disengketakan tetap sama, yaitu bidang tanah yang terletak di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang," jelasnya.

Disebut, pihaknya akan mengajukan 1 bukti tambahan yang akan diajukan adalah bukti yang akan memperjelas sehingga menjadi terang perbuatan pihak yang melawan hukum.

"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim selama persidangan dan untuk selanjutnya majelis bersedia untuk melihat objek tanah klien kami. Kami sudah siap menunjukkan keberadaan tanah klien kami berikut dengan batas tanah. Kami juga akan meminta pengamanan dari pihak kepolisian agar sidang lapangan dapat berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada gangguan apapun yang mungkin timbul di lokasi," tandas Alimusa.

Diketahui, sidang pembuktian dilanjutkan Rabu (26/11/2025) dengan agenda bukti tambahan dari penggugat dan sidang lapangan pada Jumat (28/11/2025) di PT UG Jalan Pertahanan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro
PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Bahaya Main Hakim Sendiri
komentar
beritaTerbaru