Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Ampera Gelar Aksi di Polres Nias, Minta Kasus Pembuangan Bangkai dan Limbah di Gunungsitoli Diusut Tuntas

Normalius Gori - Jumat, 21 November 2025 19:09 WIB
1.386 view
Ampera Gelar Aksi di Polres Nias, Minta Kasus Pembuangan Bangkai dan Limbah di Gunungsitoli Diusut Tuntas
Foto: SIB/Normalius Gori
ORASI : Notatema Ziliwu, koordinator aksi berorasi di Halaman Polres Nias di Jalan Melati, Jumat (21/11/2025)

Nias (harianSIB.com)

Massa yang tergabung dalam Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (Ampera) menggelar unjuk rasa di halaman Mapolres Nias, Jumat (21/11/2025).

Koordinator Ampera, Notatema Ziliwu didampingi sejumlah Ormas dan OKP dalam orasinya, Jumat (21/11/2025) meminta Polres Nias mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penyelundupan babi ilegal, pembuangan bangkai babi di Sungai Bogae, hingga dugaan pembuangan limbah kulit dan biji durian di Iraonogeba.

"Pemasukan ternak babi pada 1 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli diduga kuat melanggar UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kami mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap pelaku pembuangan bangkai babi di Jembatan Mogae, Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara," ujar Nota Ziliwu dalam orasinya.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha ternak babi yang diduga mendatangkan babi dari luar Pulau Nias. Ampera mendesak agar para pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga:
Selain itu, massa turut menuntut percepatan penanganan laporan terkait pembuangan limbah kulit dan biji durian ke kawasan Iraonogeba.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Kapolres Nias Kompol SK Harefa mengatakan pihaknya telah menerima tiga laporan terkait isu tersebut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru