Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Longsor di Adiankoting dan Parmonangan Tewaskan 2 Orang, 29 Hilang

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 27 November 2025 13:33 WIB
819 view
Longsor di Adiankoting dan Parmonangan Tewaskan 2 Orang, 29 Hilang
Foto Dok Humas Polres Taput
PEMBERSIHAN LONGSOR : Tim dari Dinas PUTR, BPBD Taput, Basarnas, personel kepolisian dan TNI sedang melakukan pembersihan tumpukan tanah longsor di Desa Simarsalaon Kecamatan Parmonangan.

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Peristiwa bencana longsor yang terjadi di Desa Sibalanga Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang terjadi pada Rabu (26/11/2025) menewaskan 2 orang warga akibat tertimbun tanah longsor.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada Jurnalis SIB News Network, Kamis (27/11/2025) menjelaskan, kedua korban yang meninggal yaitu, Bangun Sitompul (53) dan Rey Bastian Sitompul (1).

"Selain korban yang meninggal, ada 17 orang dinyatakan hilang dan sampai saat ini belum ditemukan, " jelasnya.

Kasi Humas menerangkan, di Desa Sibalanga Kecamatan Adiankoting ada 3 lokasi titik peristiwa kejadian longsor.

Baca Juga:
"Peristiwa longsor yang pertama ada 9 orang korban hilang yakni, Nerla Simanjuntak (52), Sumiati (52), Nur (40), Ayu (35), Amel (10), Nenek (60), Joksan Hutabarat (55), Tiomina Simamora (54) dan Indri Laura Hutabarat (14), " terangnya.

Kemudian koran yang hilang di lokasi longsor yang kedua, Kasi Humas menjelaskan, ada 3 korban yang hilang di lokasi longsor yang kedua. Ketiga korban tersebut sebagai berikut yakni, Seri Hutagalung (60), Jones Sitompul(32) dan anak bayi berusia 6 bulan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
Bupati Taput Dukung UKW di Bonapasogit
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Rijon Manalu Terpilih Sebagai Ketua DPC GAMKI Taput Periode 2018-2021
Trimedya Panjaitan: PDIP Harus Menang untuk Lebih Memajukan Taput
Trimedya Panjaitan Minta Polres Taput Menetapkan Pasal Berlapis kepada Tersangka
komentar
beritaTerbaru