Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Wali Kota Tebingtinggi Tetapkan Deadline 10 Desember untuk Distribusi Bantuan Banjir

Humala Siagian - Selasa, 09 Desember 2025 13:01 WIB
205 view
Wali Kota Tebingtinggi Tetapkan Deadline 10 Desember untuk Distribusi Bantuan Banjir
Foto: Dok/Kominfo
Wali Kota Tebingtinggi Iman irdian Saragih, didampingi Sekdako Erwin Suheri Damanik memimpin rakor pendistribusian bantuan korban banjir, di Ruang Mawar, Gedung Balai Kota, Senin (08/12/2025) sore.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, menetapkan batas waktu ketat untuk penyelesaian distribusi bantuan susulan kepada korban banjir. Seluruh bantuan ditargetkan harus rampung disalurkan paling lambat Rabu, 10 Desember 2025.

Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mendesak yang dipimpin langsung oleh Wali Kota di Ruang Mawar, Lantai III Gedung Balai Kota, Senin (08/12/2025) sore.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota menegaskan pentingnya keseriusan dan percepatan proses distribusi yang hanya menyisakan dua hari.

"Lakukan pendataan, hari Rabu sudah terdistribusi. Langsung kirimkan ke kelurahan. Saya minta bekerja lebih serius demi kemaslahatan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas bagi seluruh peserta rapat, mulai dari Kepala OPD, Camat, Kabag, hingga para Lurah. Wali Kota meminta agar pendataan segera diperbaiki dan ditambah, terutama bagi warga yang belum menerima bantuan.

"Tolong dikerjakan dengan serius, jangan main-main. Untuk SPJ, buat sesuai kondisi riil. Yang benar saja bisa disalahkan, apalagi kalau salah. Kita tidak ingin ada masalah hukum," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Erwin Suheri Damanik merinci kesiapan logistik yang akan disalurkan. Bantuan yang tersedia meliputi 10.500 sak beras dari Bapanas (hasil repacking), ditambah 1.000 sak dari gudang BPBD dan 4.000 sak dari Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Pendataan yang telah divalidasi akan menjadi dasar penentuan jumlah dropping per kelurahan. Pengiriman logistik menggunakan mobil pikap dan Dalmas, dengan pengawalan Satpol PP serta Dinas Perhubungan.

"Setiap kelurahan akan ditentukan jumlahnya. Pengiriman bisa pakai pick-up atau Dalmas, dan akan ada petugas pengawal rute," jelas Sekda.

Ia juga menambahkan, konsumsi bagi petugas BKO menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Marimbun Marpaung, menyoroti pentingnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar pertanggungjawaban seluruh bantuan dari BNPB dan Bapanas.

Ia menyarankan agar setiap OPD penanggung jawab beras memiliki SK daftar penerima untuk mengantisipasi pemeriksaan dari BPK.

Marimbun juga meminta agar jadwal pembagian diatur secara ketat. Ia berharap Dinas Kominfo dapat segera menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kanal yang tersedia.

"Pembagian akan dibatasi dan dijadwalkan. Bantuan diterima di kelurahan masing-masing, namun harus ada serah terima dari BPBD terlebih dahulu sebagai penyalur," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Memasuki Pensiun, Sekdako Johan Samose Harahap Tinggalkan Pemko Tebingtinggi
Takashi Dukung Kerjasama Pemko Tebingtinggi dengan Kota Toyama Jepang
Disiplin Bayar Tagihan Listrik, Pemko Tebingtinggi Terima Penghargaan Terbaik dari PLN
Kendaraan Dinas Pemko Tebingtinggi Bersileweran di Mall Medan Saat Libur, Wali Kota Berang
Kamar Dibobol Maling, Mahasiswi Akbid Pemko Tebingtinggi Lapor Polisi
33 Peserta Ikuti Assessment Mengisi 13 JPT Pratama di Pemko Tebingtinggi
komentar
beritaTerbaru