Di lokasi yang sama, pihak manajemen NES mengakui usaha tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, dengan alasan hanya beroperasi sebagai pengecer dan mengacu pada izin pemasok.
Kondisi ini mendapat sorotan dari aktivis pemerhati tempat hiburan malam, Hendri Surya Saputra, yang mendorong Pemko Pematangsiantar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional tempat hiburan tersebut.
Ia juga mengapresiasi ketegasan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan razia. "Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh diintervensi. Negara tidak boleh kalah," tegas Hendri. (**)
Baca Juga: