Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda asal Provinsi Riau saat kedapatan membawa Narkoba jenis sabu. Irul diringkus di Lingkungan V Aektampang, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (13/12/2025).
KS alias Irul (23), warga Kabupaten Rokan Hulu, diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyita 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,87 gram dari pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat menggeledah badan tersangka.
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina Ritonga SH MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Lingkungan V Aektampang Aekkotabatu.
Baca Juga:
"Menindaklanjuti informasi warga, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan upaya penyamaran dan berhasil mengamankan Irul yang kedapatan membawa sabu," ungkap Yustina kepada sejumlah wartawan, Minggu (14/12/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengapresiasi kinerja tim Polsek NA IX-X.