Pematangsiantar(harianSIB.com)
Wacana peningkatan pelayanan kesehatan menuju layanan 24 jam mulai mengemuka di Kota Pematangsiantar. Puskesmas Kartini menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang dinilai layak, mengingat telah memenuhi kriteria kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Puskesmas Kartini, Zakia Husna Nasution saat dimintai tanggapan di kantornya di Jalan Dahli, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (18/12/2025), menyampaikan saat ini puskesmas masih menerapkan enam hari kerja.
Namun dengan jam pelayanan yang relatif singkat dan dinilai belum optimal. Kondisi tersebut dinilai belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Menurut Zakia, kebutuhan layanan kesehatan terus meningkat, terlebih Puskesmas Kartini berada di kawasan pusat kota dengan tingkat kunjungan pasien yang cukup tinggi.
Di sisi lain, Puskesmas memiliki peran strategis karena wajib menangani 144 jenis penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1186 Tahun 2022. Dalam sistem BPJS Kesehatan, rujukan pasien dengan diagnosa yang termasuk dalam daftar 144 penyakit akan otomatis ditolak oleh aplikasi BPJS, sehingga pelayanan harus dituntaskan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Editor
: Wilfred Manullang