Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Maret 2026

Penjual Sabu di Bukit Maraja Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli

Mey Hendika Girsang - Kamis, 18 Desember 2025 17:45 WIB
573 view
Penjual Sabu di Bukit Maraja Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Penjual sabu yang ditangkap polisi saat menunggu pembeli di Bukit Marah diamankan di Polres Simalungun beserta barang buktinya, Kamis (18/12/2025).

Simalungun (harianSIB.com)

Seorang penjual narkoba jenis sabu di Cafe Butterfly di Bukit Maraja, Nagori Pematang Sah Kuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Bagus Ardiansyah (30) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat menunggu pembeli barang haram itu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, Kamis (18/12/2025) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Saat penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli di dalam cafe dan barang bukti ditemukan di saku miliknya," katanya.

Baca Juga:
Kasat menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 2,70 gram, timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, mancis, uang Rp 179.000, handphone, sendok plastik dan dua kotak plastik.

"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Eko yang tinggal di Serapuh. Namun saat personil datang ke rumahnya, Eko tidak ada di tempat," ujarnya.

Sebagai rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, kata Kasat, membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun, kemudian penerbitan laporan polisi dan melaksanakan gelar perkara hingga kemudian proses lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba dengan segera melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke pihak berwajib. Informasi yang diberikan akan sangat membantu upaya penegakan hukum dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah Simalungun," imbaunya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Gelar Turnamen Sepakbola Piala Kapolres Simalungun
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
komentar
beritaTerbaru