Pematangsiantar (harianSIB.com)
Unit Jatantas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang karyawan koperasi, Jaya (39), karena diduga menggelapkan sepeda motor milik kantor tempatnya bekerja.
Dia ditangkap di Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu (17/12/2025) sore.
Pelaku yang merupakan warga Bagadu Simpang Raya, Kecamatan Panei, diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza milik korban, Fransisco Nadapdap, warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit Jatantas Ipda Ravanto Barasa, Kamis (18/12/2025), mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban. Dari laporan tersebut, polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Baca Juga:
"Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda Verza milik pelapor," ujar Ravanto.
Kasus bermula ketika korban, pemilik koperasi simpan pinjam, meminjamkan sepeda motor Honda Verza BK 2306 YBP kepada pelaku sebagai sarana operasional kerja sejak 3 November 2025. Namun, pada 27 November 2025 malam, pelaku diketahui membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak lagi bisa dihubungi.