Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Masinton Minta Dukungan Negara Soal Eksekusi 20 Persen Lahan HGU Sawit

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 21 Desember 2025 17:59 WIB
150 view
Bupati Masinton Minta Dukungan Negara Soal Eksekusi 20 Persen Lahan HGU Sawit
Foto: ist
Tinjau Lokasi: Bupati Tapteng Masinton Pasaribu (kiri) bersama Mendagri Tito Karnavian meninjau lokasi Huntap di Asrama Haji Pinangsori, Minggu (21/12/2025).

Tapteng (harianSIB.com)

Siap-siap, 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan akan dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah.

Pernyataan itu dilontarkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu di hadapan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait saat Groundbreaking 118 Hunian Tetap (Huntap) di Asrama Haji, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (21/12/2025).

Masinton menegaskan kebijakan itu diambil demi kepentingan rakyat, khususnya penyediaan lahan hunian dan sumber penghidupan masyarakat.

"Langkah tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Negara, wajib hadir ketika rakyat membutuhkan tanah untuk hidup dan bertahan. Ketika rakyat membutuhkan sawah, maka negara wajib menyediakan sawah untuk rakyat," sebutnya.

Baca Juga:
Dilanjutkan, selama puluhan tahun perkebunan sawit pemegang HGU di Tapanuli Tengah telah mengelola lahan dalam skala besar, namun tidak satu pun menjalankan kewajiban plasma kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Rakyat kami butuh tanah untuk hunian dan butuh lahan untuk kehidupan. Maka 20 persen lahan milik HGU sawit di Tapanuli Tengah harus kita ambil alih, karena mereka tidak memberikan plasma kepada rakyatnya," tegas Masinton.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Razia Gabungan P4GN di Siantar, Pengelola Tempat Hiburan Sempat Tolak Petugas
Maruarar Ungkap, Pembangunan 2.000 Rumah di 3 Provinsi Dibantu CSR
BBM Langka Pascabanjir, Lima Pelaku Penyalahgunaan Pertalite Ditangkap di Medan
RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan
RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan
Zeira Salim Ritonga: Konflik Agraria di Sumut Capai 133 Kasus Seluas 34 Ribu Ha
komentar
beritaTerbaru