Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Polres Humbahas Selidiki Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung Diduga Libatkan Oknum Polisi

Frans Koberty Simanjuntak - Senin, 22 Desember 2025 11:34 WIB
119 view
Polres Humbahas Selidiki Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung Diduga Libatkan Oknum Polisi
Foto: Dok/Humas Polres
Penyelidikan dugaan tindak pidana penebangan kayu ilegal di kawasan hutan di Desa Parsingguran II, Minggu (21/12/2025).

Berdasarkan hasil overlay lokasi ke dalam peta kawasan hutan, Ahli Kehutanan UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu, menyampaikan bahwa titik penebangan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

Sementara itu, Kepala Desa Parsingguran II Sabar Banjarnahor yang ditemui petugas di lokasi menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu tersebut sejak Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud diklaim sebagai milik masyarakat atas nama Manginar Banjarnahor, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah tahun 2022 yang digunakan sebagai persyaratan pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun, terkait kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu, Kepala Desa menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun mengetahui aktivitas tersebut sebelumnya.

"Tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu di lokasi tersebut," kata Sabar.

Keterangan serupa juga disampaikan seorang warga setempat, D Banjarnahor. Ia menerangkan, pada pertengahan November 2025, dirinya sempat didatangi seorang oknum anggota Polres Humbahas berinisial Bripda JAG yang menanyakan lokasi tanah milik Manginar Banjarnahor.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Polres Dairi Amankan Oknum Polisi Pakpak Bharat
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Jalan Nasional di Kecamatan Pollung Humbahas Longsor
Polres Taput akan Ungkap Jual Beli Lahan Kawasan Hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu
Bawa Kabur Mobil Rental, Oknum Polisi Dihukum 3,5 Tahun di PN Simalungun
komentar
beritaTerbaru