Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Polres Humbahas Selidiki Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung Diduga Libatkan Oknum Polisi

Frans Koberty Simanjuntak - Senin, 22 Desember 2025 11:34 WIB
122 view
Polres Humbahas Selidiki Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung Diduga Libatkan Oknum Polisi
Foto: Dok/Humas Polres
Penyelidikan dugaan tindak pidana penebangan kayu ilegal di kawasan hutan di Desa Parsingguran II, Minggu (21/12/2025).

Selain itu, kata dia, Sat Reskrim Polres Humbahas juga akan berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Humbahas untuk menelusuri keberadaan serta dugaan keterlibatan Bripda JAG dalam aktivitas penebangan kayu tersebut.

Di tempat terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, melalui Kasi Propam Polres Humbahas AKP J Sihombing menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui keterlibatan anggota Polri berinisial Bripda JAG dalam kasus yang sedang diselidiki Sat Reskrim Polres Humbahas, namun selama tahun 2025, Bripda JAG tercatat tidak melaksanakan dinas di jajaran Polres Humbahas.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilaksanakannya empat kali sidang disiplin oleh Sipropam Polres Humbahas terhadap yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan disiplin internal di lingkungan Polri.

AKP J Sihombing menambahkan, selain proses disiplin, Sipropam Polres Humbahas saat ini juga tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bripda JAG. Proses tersebut dilakukan terkait dugaan disersi, karena yang bersangkutan diduga meninggalkan tugas tanpa izin yang sah dari pimpinan, yakni Kapolres Humbahas.

"Dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Sihombing.

Lebih lanjut, ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Pihaknya memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai wujud komitmen Polres Humbahas dalam menjaga integritas dan kedisiplinan institusi Polri. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Polres Dairi Amankan Oknum Polisi Pakpak Bharat
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Jalan Nasional di Kecamatan Pollung Humbahas Longsor
Polres Taput akan Ungkap Jual Beli Lahan Kawasan Hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu
Bawa Kabur Mobil Rental, Oknum Polisi Dihukum 3,5 Tahun di PN Simalungun
komentar
beritaTerbaru