Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Kejari Labuhanbatu Terima Titipan Uang Pengganti dari Kasus Renovasi Puskesmas Seipegantungan

Efran Simanjuntak - Rabu, 07 Januari 2026 14:36 WIB
741 view
Kejari Labuhanbatu Terima Titipan Uang Pengganti dari Kasus Renovasi Puskesmas Seipegantungan
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
TITIPAN UANG: Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun di hadapan Kajari Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, menyusun uang Rp613 juta yang baru dititipkan terkait kerugian negara pada kasus renovasi Puskesmas Seipegantungan, Selasa (6/1

Rantauprapat(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613.000.000 dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi Puskesmas Seipegantungan yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.

Penyerahan uang titipan tersebut berlangsung di kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Senin (5/1/2026).

Dana ratusan juta rupiah itu diserahkan langsung kepada jaksa penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH MH dalam siaran pers yang diterima sejumlah wartawan, Selasa (6/1/2026), menjelaskan bahwa penitipan uang pengganti merupakan langkah nyata untuk mengurangi kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa. Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian dan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Baca Juga:
"Kasus korupsi yang ditangani Kejari Labuhanbatu ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Seipegantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. Dari hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp805.399.663," kata Sabri Marbun.

Dalam perkara ini, tambahnya, jaksa menetapkan 3 terdakwa, yakni RS, AP dan MHR yang diproses dalam berkas terpisah.

"Sebagian kerugian negara telah dititipkan melalui mekanisme uang pengganti, sementara sisa kerugian masih menjadi tanggung jawab para terdakwa sesuai putusan pengadilan nantinya," sebutnya.

Tahun 2024, Sabri Marbun bersama tim Kejari Labuhanbatu berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat I se-Sumatera Utara dalam pencapaian kinerja terbaik penanganan perkara Pidsus. Kejari Labuhanbatu bahkan menyabet juara 2 tingkat nasional dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain perkara Puskesmas Seipegantungan, Kejari Labuhanbatu juga sedang mengawal 2 berkas perkara lain terkait renovasi Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Negeri Lama dengan terdakwa yang berbeda. Total kerugian negara dari ketiga kasus tersebut mencapai Rp3.481.657.863.

Kejari Labuhanbatu juga langsung "tancap gas" menangani kasus korupsi di awal tahun 2026. Atas arahan Kajari Asnath Hutagalung, pada 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu telah memulai penyidikan baru terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Labuhanbatu.

"Penegakan hukum pemberantasan korupsi akan terus menjadi prioritas Kejari Labuhan Batu. Penerimaan uang titipan ini merupakan salah satu wujud nyata bahwa negara tidak boleh kalah oleh koruptor," tegas Sabri.

Sabri Marbun mengatakan, Kejari Labuhanbatu memastikan akan terus bekerja profesional demi terciptanya keadilan dan kembalinya setiap rupiah uang negara. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Jembatan Ambruk di Seibaru Panai Hilir Dibangun, Masyarakat Apresiasi Plt Bupati
Warga Seibaru Panai Hilir Minta Pemkab Segera Bangun Jembatan Ambruk
Ketua Demokrat Binjai Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Binjai
Kajari Setyo Pranoto: Saya Ingin Kejari Labuhanbatu yang Terbaik Bagi Masyarakat
Kasipidum Kejari Labuhanbatu Donnel Haratua Sitinjak SH Jagokan Prancis  Juara
komentar
beritaTerbaru