Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah, 3 Pria Diringkus

Regen Silaban - Kamis, 08 Januari 2026 20:41 WIB
438 view
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah, 3 Pria Diringkus
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Tiga pria tersangka tindak pidana narkotika, saat diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, bersama barang bukti nya, Rabu (7/1/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, menggerebek sebuah rumah yang digunakan jadi tempat peredaran narkotika di Jalan Hj Paidi Lk II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (7/1/2026).

Dari penggerebekan tersebut, tiga pria berhasil diringkus, yaitu PS alias Pebri (29) warga Pasar Baru, RI Sitorus (25) warga Teluk Nibung dan inisial RA alias Andri (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan.

Dari ketiga pria tersebut diamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 102,48 gram, serta dua unit handphone.

Baca Juga:
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) menyebutkan bahwa, penangkapan terhadap ketiga pria tersebut berawal dari informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan petugas melakukan pemantauan terhadap rumah yang dimaksud. Di lokasi, petugas melihat 1 orang keluar dari rumah dan langsung diamankan, kemudian petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah dan berhasil mengamankan 2 orang lainnya, beserta barang bukti di lokasi," sebut M Ruslan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru