Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

DPRD Tebingtinggi Serahkan Dokumen Pengajuan Hak Interpelasi Kepada Pimpinan DPRD

Humala Siagian - Selasa, 13 Januari 2026 14:02 WIB
1.074 view
DPRD Tebingtinggi Serahkan Dokumen Pengajuan Hak Interpelasi Kepada Pimpinan DPRD
Foto Dok/Sekretarian DPRD Tebingtinggi
SERAHKAN : Anggota DPRD Tebingtinggi Andar Aleksander Hutagalung dan sejumlah anggota DPRD Tebingtinggi saat menyerahkan dokumen pengajuan Hak Interpelasi kepada pimpinan DPRD yang diterima langsung Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadapi Nasution, Senin (1

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Usai sepakat dan jadi kesimpulan saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Tebingtinggi dengan Dinas Perdagangan, DPRD Kota Tebingtinggi serahkan dokumen pengajuan hak interpelasi kepada pimpinan dewan.

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebingtinggi secara resmi menyerahkan dokumen, Senin, 12 Januari 2026," ujar Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi, Andar Alatas Hutagalung.

Andar Alatas lebih lanjut mengatakan, dokumen pengajuan tersebut diserahkan sejumlah anggota DPRD kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, sebagai bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kota.

Tercatat, 10 anggota DPRD Kota Tebing Tinggi telah menandatangani pengajuan Hak Interpelasi tersebut. Dalam dokumen itu, terdapat empat alasan utama yang menjadi dasar DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari Wali Kota Tebingtinggi. Salah satu alasan penting yang disoroti adalah kebijakan dan perencanaan pembangunan Pasar Gambir, yang dinilai bermasalah dan diduga tidak dikelola secara matang. Kebijakan itu disebut berujung pada situasi ricuh yang mengakibatkan meninggalnya seorang pedagang di Pasar Gambir Tebingtinggi pada Jumat lalu.

Baca Juga:
Anggota DPRD menilai, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa dilepaskan dari lemahnya perencanaan, tata kelola, serta mitigasi risiko dalam proses revitalisasi dan penataan pasar. Oleh karena itu, DPRD memandang perlu meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung dari kepala daerah melalui forum resmi Hak Interpelasi.

DPRD Kota Tebing Tinggi menegaskan bahwa penggunaan hak interpelasi ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, khususnya para pedagang pasar, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Brimob Batalyon C Bersinergi Bangun Fasilitas Air Bersih Warga di Batangtoru
Kapolres Baru Madina AKBP Bagus Priandy Resmi Masuk Mako, Disambut Gordang Sembilan
Pengamat Nilai MBG Tak Picu Inflasi, Produsen Pangan Sumut Masih Mampu Pasok
Pemprov Sumut Siapkan Rp 430 M untuk Pemulihan Pascabencana
BBMKG Wilayah I Ungkap Tingginya Aktivitas Gempa di Sumatera Sepanjang 2025
Produksi Jagung Sumut Tahun 2025 Surplus 44 Ribu Ton, Karo Jadi Sentra Utama
komentar
beritaTerbaru