Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Dihalangi Masyarakat, Eksekusi Lahan Seluas 8.230 Meter Persegi di Tigabalata Ditunda

Linggom Parhusip - Senin, 19 Januari 2026 19:52 WIB
361 view
Dihalangi Masyarakat, Eksekusi Lahan Seluas 8.230 Meter Persegi di Tigabalata Ditunda
Foto: harianSIB.com/Linggom Parhusip
Ratusan warga menolak sita eksekusi objek perkara di Parluasan, Kelurahan Tigabalata, Jorlanghataran, Simalungun, Senin (19/1/2026).

Tigabalata(harianSIB.com)

Akibat dihalangi ratusan warga hingga situasi tidak kondusif, sita eksekusi lahan seluas 8.230 meter persegi di Parluasan, Kelurahan Tigabalata, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun, Senin (19/1/2026), tertunda.

Sita eksekusi lahan berdasarkan Nomor 19/Pdt.Eks/2024/PN Sim jo nomor 82/Pdt.G/2021/PN Sim jo. Nomor 205/PDT/2022/PT MDN, jo Nomor 800 K/Pdt/2024 sebagai pengugat/pemohon eksekusi August Hendry Sitio.

Tampak ratusan warga menolak dan terus mengahalangi para petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PN Simalungun saat melakukan pengukuran lahan untuk penetapan objek perkara.

Baca Juga:
Situasi yang semakin ricuh dan tidak kondusif, membuat tim petugas sita eksekusi lahan serta pihak pengamanan personel Polres Simalungun akhirnya meninggalkan lokasi objek perkara.

Juru Sita PN Simalungun, Daniel Siahaan, menyapaikan, sita eksekusi lahan atas pemohon August Hendry Sitio dengan objek perkara di Parluasan, Kelurahan Tigabalata, Kecamatan Jorlanghataran, seluas 8.230 meter persegi saat ini ditunda sementara karena situasi di lokasi objek perkara tidak kondusif.

Daniel mengatakan, pihaknya sempat membacakan constatering objek perkara di depan masyarakat, namun pada saat kegiatan pengukuran lahan sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan terus dihadang dan dihalangi masyarakat.

"Sita eksekusi lahan akan kembali dijadwalkan setelah berkoordinasi dengan Polres Simalungun dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jorlanghataran," katanya.

Kabagops Polres Simalungun, Kompol Martua Manik, juga mengatakan eksekusi lahan terpaksa ditunda mengingat situasi keamanan dan ketertiban di lokasi objek perkara semakin tidak kondusif.

Terpisah, M Ambarita selaku Tergugat sangat keberatan dengan kegiatan tim sita eksekusi lahan PN dan BPN Simalungun pada objek perkara seluas 8.320 meter di Parluasan, Kelurahan Tigabalata, atas pemohon August Hendry Sitio.

Dijelaskan Ambarita, objek perkara tersebut merupakan hibah dari pihak PTPN kepada masyarakat Parluasan dan diperuntukkan untuk lokasi pasar tradisonal atau tempat kota kecil di Kelurahan Jorlanghataran, bukan milik perseorangan.

"Kita akan tetap menolak sita eksekusi lahan," pungkasnya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Gelar Turnamen Sepakbola Piala Kapolres Simalungun
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Lurah di Kabupaten Simalungun Diharapkan Prioritaskan Pembangunan Jaling
Sekda Simalungun Buka Bursa Inovasi Desa
35 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX di Simalungun
Himapsi Harapkan Setiap Desa di Simalungun Miliki Perpustakaan
komentar
beritaTerbaru