Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria Warga Tanjung Balai Diringkus di Indra Pura

Dapot Sirait - Selasa, 20 Januari 2026 22:24 WIB
489 view
Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria Warga Tanjung Balai Diringkus di Indra Pura
Foto/humas
Terduga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Batubara

"Pada penggerebekan dan penggeledahan tersebut, kita berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diakui terduga pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan, " terangnya.

Berdasarkan pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku FAP yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP, diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Batubara guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
PWI Batubara Gelar Pelatihan Jurnalistik
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru