Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Dua Pemuda Desa Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Kampung Padang Dibekuk Polisi

Efran Simanjuntak - Minggu, 25 Januari 2026 16:05 WIB
751 view
Dua Pemuda Desa Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Kampung Padang Dibekuk Polisi
Foto: Dok/Humas
DIBEKUK POLISI: Dua pemuda Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dibekuk polisi saat membawa sabu, Jumat (23/1/2026) malam

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Polisi dari Pos Pangkatan, Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus 2 pria muda saat mengendarai sepeda motor. Kedua pemuda itu diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap Narkoba jenis sabu di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kapospol Pangkatan Ipda AA Rumahorbo, mengatakan kedua terduga pelaku yang diringkus, masing-masing berinisial RS alias Reno (19) dan DS alias Deni (23), warga Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Mereka dibekuk di jalan desa Kampungpadang, Jumat (23/1/2026) malam.

"Penangkapan terhadap kedua pemuda itu dilakukan polisi setelah menerima laporan masyarakat yang telah resah atas maraknya peredaran Narkoba di Dusun Sidodadi A Desa Kampung Padang," sebut Ipda AA Rumahorbo, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga:
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diperoleh petugas, ia bersama personel bergerak cepat turun ke lapangan atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.

Tiba di lokasi sasaran, sekira pukul 22.00 WIB, langkah kedua terduga pelaku yang sedang membawa sabu malam itu dihentikan. Kedua pemuda tersebut tak berkutik saat diringkus polisi.

"Dari kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram, timbangan elektronik, plastik klip kosong, kaca pirex, pipet plastik, handphone dan uang tunai. Sepeda motor yang mereka gunakan juga diamankan petugas di kantor polisi," ungkapnya.

Masyarakat Desa Kampung Padang mengapresiasi tindakan tegas aparat kepolisian, dan menyatakan siap mendukung pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru