Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

Theopilus Sinulaki - Senin, 26 Januari 2026 15:37 WIB
260 view
Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Pusat Pasar Berastagi
Foto dok/ Diskominfo Karo
PENERTIBAN: Bupati Karo Antonius Ginting menurunkan tim gabungan dalam melaksanakan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi pada Senin (26/01/2026).

Karo(harianSIB.com)

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting, SpOG MKes menurunkan tim gabungan untuk melaksanakan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi pada Senin (26/01/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat imbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pedagang Pusat Pasar Berastagi, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang ketertiban dan ketenteraman umum.

Kegiatan penertiban hari ini dilaksanakan oleh tim gabungan dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Baca Juga:
Tim melaksanakan sosialisasi serta memberikan imbauan dan teguran persuasif kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan Pusat Pasar Berastagi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung Bupati Karo, dalam rangka menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

"Kegiatan penertiban dan penataan pedagang ini merupakan arahan langsung Bupati Karo dalam rangka menciptakan Pusat Pasar Berastagi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara humanis melalui sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif agar para pedagang dapat berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sarjana Purba.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pedagang juga dilarang memasang tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki serta kendaraan.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa setiap pedagang wajib menggunakan lapak sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait guna menciptakan tata kelola pasar yang rapi, aman, dan tertib.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Karo Dukung Bangunan Risha Berbahan Vulkanik Gunung Sinabung
Sampah Menumpuk di Pusat Pasar Berastagi
Bupati Karo Tinjau Pembangunan Kios Kuliner di Tongging
Bupati Karo: Minat Baca Masyarakat Indonesia Masih Rendah
Massa Desak Bupati Karo Copot Kadis Tarukim dan PPK
Bupati Karo Resmikan Poli Jantung di RSUD Kabanjahe
komentar
beritaTerbaru