Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Sebut Nias Tak Punya SDM, Zulkiflin Diamankan Polisi

Normalius Gori - Senin, 26 Januari 2026 21:29 WIB
1.072 view
Sebut Nias Tak Punya SDM, Zulkiflin Diamankan Polisi
harianSIB.com/Dok Warga
Rumah Zulkiflin di Simpang Meriam, Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, didatangi warga usai pernyataannya menyebut Nias tidak memiliki SDM, Senin (26/1/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Ratusan warga yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda mendatangi kediaman Zulkiflin dan melakukan aksi jemput paksa, Senin (26/1/2026), sebelum yang bersangkutan diserahkan ke Polres Nias.

Aksi tersebut dipicu video pernyataan Zulkiflin yang diunggah di akun Facebook pribadinya pada 22 Januari 2026. Video itu beredar luas bertepatan dengan deklarasi pemekaran Provinsi Nias yang digelar sekelompok masyarakat di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli. Dalam video tersebut, Zulkiflin menyatakan, "Nias tidak punya SDM, bagaimana bisa jadi provinsi."

Ucapan itu dinilai menghina harkat dan martabat masyarakat Nias atau Ono Niha. Emosi massa pun tersulut hingga warga mendatangi rumah Zulkiflin. Untuk mencegah situasi semakin tidak kondusif seiring bertambahnya massa, aparat Polres Nias mengamankan Zulkiflin dan membawanya ke markas kepolisian guna menjalani proses hukum.

Tokoh masyarakat Nias, Damili R Gea, yang memimpin aksi tersebut, menegaskan pernyataan Zulkiflin bukan sekadar opini pribadi, melainkan bentuk penghinaan terhadap identitas etnis masyarakat Nias. "Pernyataan itu merendahkan martabat suku Nias secara kolektif. Karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum nasional maupun hukum adat," ujar Damili kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:

Damili menyebut, secara hukum nasional, pernyataan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, ketentuan penghinaan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena disampaikan melalui media sosial.

Selain itu, Damili menilai ucapan Zulkiflin bertentangan dengan hukum adat Nias. "Ucapan tersebut merusak kehormatan dan martabat masyarakat Nias serta menafikan potensi dan kontribusi SDM Nias di berbagai bidang," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lantai Dermaga Jebol, Truk Angkut Sembako Terbalik di Pelabuhan Gunungsitoli
Bupati Nias: Pramuka Mitra Strategis Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Satresnarkoba Polres Nias Bongkar 3 Kasus Sabu Sepanjang Januari 2026
RSUD Thomsen Nias Bantah Tuduhan Pelayanan Lambat, Tegaskan Penanganan Pasien Sesuai Prosedur
11 Siswa SMA Negeri 1 Gido Belum Masuk Dapodik, Kepsek Tegaskan Tetap Sekolah
Apresiasi Penyidik Polres Nias, Kuasa Hukum Olima Gori Nilai Penanganan Perkara Profesional
komentar
beritaTerbaru