Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Aktivitas Kolam Renang PIA Hotel Dihentikan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Selasa, 27 Januari 2026 17:12 WIB
494 view
Aktivitas Kolam Renang PIA Hotel Dihentikan
Foto: ist
Plt Kadis Perizinan Tapteng Frengki Simanungkalit.

Tapteng(harianSIB.com)

Peristiwa tenggelamnya IMP seorang bocah berusia lima tahun di Kolam Renang PIA Hotel Pandan menyita perhatian warga Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Plt Kepala Dinas Perizinanan Tapanuli Tengah Frengki Simanungkalit bersama Satuan Pamong Praja segera menyambangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kesempatan ini, Frengki menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan Manager PIA Hotel guna memastikan kronologis kejadian termasuk identitas korban serta penjaga kolam pada saat kejadian, 25 Januari 2026 lalu.

"Hanya saja sertifikat keahlian dari penjaga kolam tersebut belum ada dan tidak dapat ditunjukkan mereka," ungkapnya kepada harianSIB.com, Selasa (27/1/2026)

Baca Juga:
Meskipun Kolam Renang PIA Hotel tersebut memiliki perizinan semua lengkap, termasuk izin hotel dan fasilitas pendukungnya. Namun, kata Frengki, Dinas Perizinan masih menunggu SOP dan kronologis kejadian dalam bentuk dokumen.

"Kami tunggu harus sampai hari kamis paling lama dalam bentuk tertulis kepada bupati Tapanuli Tengah cq Kadis Perizinanan," bebernya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lahan 28 Perusahaan Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara
Viktor Silaen Desak Satgas PKH Segel 13 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Izinnya Sudah Dicabut di Sumut
Istana: Perusahaan yang Dicabut Izinnya Masih Bisa Beroperasi
Izin PT TPL Dicabut Bukan Soal Kalah Menang, Negara Diselamatkan dari Kerusakan Lingkungan
Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut Harus Bertanggung Jawab dan Bayar Ganti Rugi
PGI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
komentar
beritaTerbaru