Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Dana BOS Rp870 Juta di SMPN 1 Idanogawo Disorot, Aktivis Minta Kejari Telusuri

Normalius Gori - Rabu, 28 Januari 2026 06:30 WIB
101 view
Dana BOS Rp870 Juta di SMPN 1 Idanogawo Disorot, Aktivis Minta Kejari Telusuri
Foto: harianSIB.com/Normalius Gori
Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Jalan Diponegoro, Selasa (27/1/2026).

Nias(harianSIB.com)

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp870 juta di SMP Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Sejumlah aktivis antikorupsi meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menelusuri realisasi dana pendidikan tahun anggaran 2025 tersebut.

Sorotan mencuat setelah Kepala SMP Negeri 1 Idanogawo tidak dapat merinci secara detail penggunaan anggaran BOS, meski menyatakan dana telah direalisasikan sesuai peruntukannya.

Aktivis antikorupsi Kepulauan Nias, Rumusan Laia, menilai ketidakmampuan pihak sekolah merinci penggunaan dana BOS justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, dana BOS merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

"Dana BOS bukan dana pribadi. Kalau kepala sekolah tidak bisa menjelaskan secara rinci penggunaannya, wajar publik bertanya. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan masa depan pendidikan," ujar Rumusan saat diwawancarai jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:
Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah dugaan penyimpangan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejari Gunungsitoli, melakukan penelusuran agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.

"Kami minta Kejari Gunungsitoli turun tangan menelusuri penggunaan Dana BOS Rp870 juta tersebut supaya terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Idanogawo, Fasanurleni Telaumbanua, saat dikonfirmasi menyatakan seluruh dana BOS telah digunakan sesuai ketentuan. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara detail rincian belanja anggaran tersebut.

Pernyataan tersebut dinilai belum memenuhi tuntutan transparansi publik. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka serta pemeriksaan yang objektif agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Nias.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu menanggapi singkat informasi tersebut.

"Terima kasih atas informasinya. Biar kami pelajari dulu," ujar Yaatulo Hulu. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala SD dan SMP di Simalungun Diingatkan Tertib Membuat Laporan Penggunaan Dana BOS
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
APBD 2019 Deliserdang Rp 3,914 Triliun, Dana BOS Bergeser Jadi Belanja Tidak Langsung
Dana BOS Triwulan III Belum Cair ke Simalungun
Penanganan Kasus Dana BOS SMKN 1 Mandrehe Atensi Polres Nias
Lengkapi Penyelidikan, Kejari Gunungsitoli Audit SLB di Nias Barat
komentar
beritaTerbaru