Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Ephorus HKBP–GOKESU Apresiasi Presiden, Desak Pemulihan Ekologis Pasca Pencabutan Izin PT TPL

Bongsu Batara Sitompul - Rabu, 28 Januari 2026 21:05 WIB
311 view
Ephorus HKBP–GOKESU Apresiasi Presiden, Desak Pemulihan Ekologis Pasca Pencabutan Izin PT TPL
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
SAMPAIKAN PERNYATAAN SIKAP : Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan bersama Sekber GOKESU, Ketua KSPPM Roki Pasaribu SH MH, Aman Tano Batak Jhontoni Tarihoran. Akademisi Dr Dimpos Manalu dan Kanwil BRWA Sumut Roganda Simanjuntak saat menyampaikan pernyataa

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan bersama Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (GOKESU) Pastor Walden Sitanggang, OFM Cap, Sekretaris Pdt Dr Robinsar Siregar, Ketua KSPPM Roki Pasaribu, SH MH, Aman Tano Batak Jhontoni Tarihoran, Akademisi Dr Dimpos Manalu dan Kanwil BRWA Sumut Roganda Simanjuntak menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satgas Penerbitan Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan sejumlah perusahaan lainnya.

Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) GOKESU, Pastor Walden Sitanggang OFM Cap dalam keterangannya Persnya di Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Rabu (28/1/2026) menyampaikan pernyataan sikap pasca pencabutan izin PBPH PT TPL.

Sekber GOKESU juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satgas Penerbitan Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL.

" Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di negeri kita, khususnya wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif, " jelasnya.

Baca Juga:
Pastor Walden mengatakan, bahwa pencabutan izin PBPH PT TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL. Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan.

" Kami juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir. Pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang, " paparnya.

Pastor Walden mengungkapkan, Sekber GOKESU sangat mendukung langkah Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan.

" Kemudian kami juga mendorong Pemerintah untuk menggugat PT TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, " ujarnya.

Pastor Walden juga menegaskan, kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli Raya. Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut. Kemudian penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro lingkungan dan masyarakat.

" Kami juga mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan yaitu aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca pencabutan PBPH PT TPL , " ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah juga harus melibatkan partisipasi publik khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGO terutama korban bencana untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif.

" Kami juga menuntut agar PT TPL bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh, " ujarnya.

Selanjutnya, Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan juga menyampaikan , sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia.

" Saya juga mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat adat, Pendeta, Pastor, Sekber GOKESU dan LSM yang sudah bersatu hati berjuang tanpa lelah untuk memperjuangkan kelestarian ekologis di Tapanuli Raya ini, " ujarnya.

Ephorus mengatakan, ini masih satu tahap dan tahap ini ada rasa yang berbeda dan sudah mulai terlihat masyarakat sudah mulai nyaman. Selanjutnya tahap berikutnya yaitu tahap pemulihan.

" Yang kita butuhkan di lahan konsesi itu yaitu dilakukan pemulihan hutan terutama sumber - sumber air, tanah wilayat supaya masyarakat adat bisa mendapat hak - haknya dan bisa hidup sejahtera serta tidak terkuras energinya karena konflik. Kemudian tentu perlu pengaturan juga tanah wilayat ini kalau sudah resmi diperuntukkan untuk menjaga kelestarian lingkungan juga. Selanjutnya, kita juga usulkan juga supaya saudara - saudara kita yang selama ini hidupnya bergantung pada TPL bisa diperhatikan oleh Pemerintah misalnya 2 Ha diberikan per KK menjadi hak milik tetapi tidak bisa dijual dan bisa diwariskan, " terangnya.

Menurut Ephorus, kalau ketiga unsur ini terpenuhi, daerah Tapanuli Raya akan lebih baik dan masyarakat akan lebih hidup sejahtera.

" Pemetaan ke depan akan jelas. Mari kita lihat kebutuhan yang lebih baik dan kita harapkan kepada masyarakat adat jangan ada lagi terjadi konflik baru. Kita yakin betul , pemetaan akan relatif terukur, " jelasnya.

Kemudian Ketua KSPPM Roki Pasaribu juga menambahkan, kepemilikan sudah ada dan pengaturannya berdasarkan adat di komunitas masing - masing.

" Itu bisa kita buktikan dengan cukup mudah misalkan ketika masyarakat Pandungan Sipituhuta dikembalikan wilayah adatnya dari klaim konsesi TPL tahun 2021, mereka tidak ada memperebutkan lahan. Karena pengaturan kepemilikannya berdasarkan adat itu sudah ada sejak dulu. Dan kami yakini beberapa komunitas yang diorganisir oleh KSPPM dan Aman Tano Batak itu sedemikian rupa.

Menurutnya, disini dibutuhkan juga kehadiran Negara untuk mengawal supaya tidak terjadi yang dikawatirkan oleh publik. Dan itu ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang retribusi tanah yang berkeadilan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ephorus HKBP: Pemerintah dan Gereja Kiranya Saling Bekerjasama
Cawapres Ma ruf Amin Dijadwalkan Bertemu Ephorus HKBP
Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing : Golkar Patut Diapresiasi
Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing Resmikan Gedung Asrama Baru Tahap I STT HKBP
Mantan Ephorus HKBP Pdt WTP Simarmata Daftar Calon Anggota DPD RI
Tanpa Prosedur, Ephorus HKBP Nyatakan Pelantikan Direktur RS HKBP Balige Tidak Sah
komentar
beritaTerbaru