Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

Bangun Tembok di DAS Bah Bolon, PT Pabrik Es Diminta Hentikan Pekerjaan

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 31 Januari 2026 06:15 WIB
829 view
Bangun Tembok di DAS Bah Bolon, PT Pabrik Es Diminta Hentikan Pekerjaan
harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Pembangunan tembok PT Pabrik Es di DAS Bah Bolon, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dihentikan sementara, Jumat (30/1/2026) sore.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Pembangunan tembok oleh PT Pabrik Es di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dihentikan sementara. Pekerjaan tersebut diduga melanggar aturan sempadan sungai dan berpotensi menyempitkan alur sungai.

Dugaan pelanggaran itu mendorong dua anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Frans Theodore Sihaloho dan Imanuel Lingga, turun langsung meninjau lokasi bersama Camat Siantar Selatan, Lurah Simalungun, Satpol PP Kota Pematangsiantar, serta masyarakat setempat, Jumat (30/1/2026) sore.

Camat Siantar Selatan, Hendri Gunawan Purba, mengatakan pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan peringatan, baik tertulis maupun lisan, kepada pihak perusahaan agar menghentikan pembangunan. Pasalnya, tembok tersebut berada di garis sempadan sungai yang untuk sungai besar minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai.

Baca Juga:

"Untuk hari ini sudah kita perintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan," tegas Hendri di lokasi.

Lurah Simalungun, Rido Purba, menjelaskan pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan pembangunan hanya sebatas perbaikan tembok lama. Namun, hasil peninjauan menunjukkan adanya pembangunan tembok baru yang melebar dan meninggi sehingga berpotensi menyempitkan DAS Bah Bolon.

Dari sisi penegakan peraturan daerah, Kasi Pengawasan Satpol PP Pematangsiantar, Krissanto Sirait, menegaskan pembangunan tersebut menyalahi aturan. Ia bahkan menyebut bangunan itu perlu dibongkar dan dikembalikan ke fungsi semula.

Sementara itu, Manager PT Pabrik Es, Montes Matondang, berharap tidak terjadi kesalahpahaman. Ia meminta adanya rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait sebelum diambil langkah lanjutan terhadap bangunan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Frans Theodore Sihaloho, menegaskan pembangunan di sempadan sungai merupakan pelanggaran karena berada di atas aset negara. Ia menilai pembangunan tembok justru diperpanjang dari kondisi sebelumnya dan mendesak agar dikembalikan seperti semula.

"Kalau bisa dibongkar dan dijadikan ruang publik, agar tidak menjadi contoh buruk ke depannya," ujar Frans.(**)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Ganggu Estetika Kota Lubukpakam, Papan Reklame Dibongkar Satpol PP Deliserdang
Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sergai Jalani Tes Urine Mendadak
Komisi II DPRD Pematangsiantar Nilai R-APBD untuk BL DPM PTSP Pemko Pematangsiantar Terlalu Kecil
Jawaban Atas Gugatan Terhadap Kasatpol PP Medan Belum Siap, Sidang Ditunda
Anggota DPRD Pematangsiantar Soroti Kemacetan Jalan Patuan Nagari
komentar
beritaTerbaru