Dua Bajing Loncat Diringkus Tim JCS Polrestabes Medan Saat Beraksi
Medan (harianSIB.com)Upaya pencurian dengan modus bajing loncat yang menyasar kendaraan angkutan barang kembali terjadi di Kota Medan. Dua p
Tarutung(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput sumber Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020.
Kedua tersangka, yakni BG, mantan Kepala Dinas Perkim Taput selaku pengguna anggaran tahun 2020, serta WL selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"BG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Februari 2026, sedangkan WL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.21/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama," kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2/2026).
Baca Juga:Dedy menjelaskan, Dinas Perkim Taput menerima Dana PEN Tahun 2020 sebesar Rp13,6 miliar untuk kegiatan penataan dan pengembangan LPJU serta Lampu Taman. Dana tersebut kemudian dibagi ke dalam sejumlah program kegiatan.
"BG selaku pengguna anggaran menetapkan RKAP SKPD Dinas Perkim Taput Tahun 2020 untuk 73 kegiatan, terdiri dari 15 kegiatan LPJU dan 53 kegiatan Lampu Taman. Dalam penyusunan RKA, dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp200 juta, meski jenis kegiatannya sejenis, dengan tujuan menghindari tender," ujarnya.
Selain itu, dalam tahap persiapan pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS dan rincian harga justru dibuat terlebih dahulu oleh tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan.
"Akibatnya terjadi pendanaan ganda, dan PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan," kata Dedy.
Ia menambahkan, WL juga mencari dokumen sejumlah perusahaan untuk digunakan dalam pengadaan langsung, karena satu penyedia hanya boleh mengerjakan maksimal lima kontrak. Dokumen perusahaan tersebut kemudian dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh BG.
"Karena perintah tersangka BG, pejabat pengadaan tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelasnya.
Dalam pelaksanaan 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman, tersangka WL melakukan subkontrak pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan serta pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.
Pada tahap pembayaran, PPK juga tidak menjalankan tugasnya. Dokumen permohonan pembayaran disusun oleh Mahmud, petugas administrasi WL, dengan memalsukan stempel dan tanda tangan penyedia.
BG selaku pengguna anggaran turut menyetujui pembayaran terhadap 69 kontrak yang dikoordinir WL serta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dalam dokumen SP2D.
"Pemecahan paket pekerjaan dan adanya kesepakatan komitmen fee menunjukkan proses pengadaan hanya formalitas dan terjadi kolusi yang tidak akuntabel," tegas Dedy.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Saat ini BG dan WL ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Kejari Taput menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. "Kami akan terus melakukan pengembangan," tutup Dedy.(**)
Medan (harianSIB.com)Upaya pencurian dengan modus bajing loncat yang menyasar kendaraan angkutan barang kembali terjadi di Kota Medan. Dua p
Belawan (harianSIB.com)Tawuran yang akhir akhir ini dikabarkan kerap terjadi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, akhirnya me
Sibolga (harianSIB.com)Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI turun tangan memberikan dukungan psikososial dan trauma healing bagi muri
Simalungun (harianSIB.com)Masyarakat harapkan perbaikan Jalan Lingkungan Hatirongga daerah Sipisopiso di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Si
Belawan (harianSIB.com)Sempat buron kurang lebih selama lima bulan, seorang pria, M alias G (37) warga Jalan TM Pahlawan, Belawan, terduga p
Medan (harianSIB.com)Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara kembali menggelar
Labuhanbatu (harianSIB.com)Peredaran narkotika di wilayah Aekkotabatu kembali terbongkar. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran
Samosir (harianSIB.com)Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir, Sabtu (7/2/2026), u
Medan (harianSIB.com)Polrestabes Medan menggelar apel gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di lapangan bola kaki Pancurbatu, Jal
Medan (harianSIB.com)Enam hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026, Polda Sumatera Utara mencatat tren yang sangat positif, khususnya
Simalungun (harianSIB.com)Polsek Perdagangan menangkap seorang bandar narkoba, DR alias Pantek, di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, K
Tapteng (harianSIB.com)Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Tak hanya di seluruh pus