Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Beri Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat, Kepala Desa Cinta Rakyat Diapresiasi

Tanda Monang Pasaribu - Jumat, 06 Februari 2026 13:07 WIB
303 view
Beri Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat, Kepala Desa Cinta Rakyat Diapresiasi
Foto : Dok/Ombudsman
Kaper Ombudsman Sumut Herdensi Adnin

Ombudsman Sumut mengapresiasi respon cepat yang diberikan Kepala Desa Cinta Rakyat dalam menindaklanjuti saran Ombudsman Sumut dengan membawa dan memfasilitasi Zul Ramadhan melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas satu hari setelah pertemuan di kantor desa.

Dia menegaskan, layanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, mental dan sosial serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

"Layanan kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi warga negara. Oleh karena itu, jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Herdensi.

Ombudsman Sumut berharap langkah cepat dan responsif ini bisa menjadi contoh bagi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa agar senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang adil, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Masih Keluhkan Jalan Berlubang Hingga Sulitnya Administrasi Kependudukan
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Pemprovsu Dorong RSU Haji Medan Tingkatkan Layanan Kesehatan
BPJS Kesehatan Pastikan Pemudik Bisa Dapatkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
Ketua DPRD Medan Usulkan Ranperda Retribusi Pengurusan Administrasi Kependudukan
komentar
beritaTerbaru