Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Beri Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat, Kepala Desa Cinta Rakyat Diapresiasi

Tanda Monang Pasaribu - Jumat, 06 Februari 2026 13:07 WIB
457 view
Beri Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat, Kepala Desa Cinta Rakyat Diapresiasi
Foto : Dok/Ombudsman
Kaper Ombudsman Sumut Herdensi Adnin

Medan(harianSIB.com)

Ombudsman Sumut mengapresiasi langkah cepat Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh Ombudsman Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya apresiasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan, 2 Pebruari 2026 terkait pemberitaan di media massa mengenai pengakuan seorang warga yang diminta biaya hingga Rp 600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan sebagai syarat mendapatkan layanan pengobatan.

Dikatakan, berdasarkan IAPS yang dilakukan, Ombudsman Sumut menemukan permintaan uang sejumlah Rp 600 ribu untuk mengurus administrasi kependudukan tidak teridentifikasi.

Baca Juga:
Selain itu, katanya, ibu ani (pelapor) saat pertemuan dengan pihak Ombudsman Sumut tidak bisa menyampaikan siapa oknum aparatur desa yang meminta sejumlah uang tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pertemuan tersebut, Herdensi meminta kepala desa untuk membantu saudara Zul Ramadhan Hasibuan adik kandung dari ibu ani (pelapor) untuk dibawa berobat ke Puskesmas dan selanjutnya dibantu pengurusan administrasi kependudukan yang bersangkutan.

Ombudsman Sumut mengapresiasi respon cepat yang diberikan Kepala Desa Cinta Rakyat dalam menindaklanjuti saran Ombudsman Sumut dengan membawa dan memfasilitasi Zul Ramadhan melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas satu hari setelah pertemuan di kantor desa.

Dia menegaskan, layanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, mental dan sosial serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

"Layanan kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi warga negara. Oleh karena itu, jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Herdensi.

Ombudsman Sumut berharap langkah cepat dan responsif ini bisa menjadi contoh bagi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa agar senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang adil, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Masih Keluhkan Jalan Berlubang Hingga Sulitnya Administrasi Kependudukan
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Pemprovsu Dorong RSU Haji Medan Tingkatkan Layanan Kesehatan
BPJS Kesehatan Pastikan Pemudik Bisa Dapatkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
Ketua DPRD Medan Usulkan Ranperda Retribusi Pengurusan Administrasi Kependudukan
komentar
beritaTerbaru