Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Kuasai Sebungkus Sabu, Warga Damuli Diringkus Polisi di Aekkotabatu

Efran Simanjuntak - Minggu, 08 Februari 2026 16:07 WIB
211 view
Kuasai Sebungkus Sabu, Warga Damuli Diringkus Polisi di Aekkotabatu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pelaku Narkoba, D alias Ewin (35), warga Damuli Pekan, Labura, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu, Jumat (6/2/2026) malam.

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Peredaran narkotika di wilayah Aekkotabatu kembali terbongkar. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap sabu, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, Jumat (6/2/2026) malam.

Penangkapan berlangsung di Lingkungan V Aektampang, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Lokasi tersebut sebelumnya disebut-sebut warga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diketahui berinisial D alias Ewin (35), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura. Pria itu diamankan petugas saat menguasai sebungkus narkotika jenis sabu di lokasi sasaran dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kapolsek NA IX-X AKP Yustina SH MH kepada sejumlah wartawan, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga:
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi, Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama tim bergerak cepat ke lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB, tim petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di lokasi sasaran, dan langsung mengamankan pria itu.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam di tangan kanan terduga pelaku. Dalam kotak itu terdapat plastik klip berisi sabu seberat 1,45 gram," ungkapnya.

Hasil interogasi awal, tambahnya, terduga pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti asal narkotika itu, dan hanya menyebut seorang pria berinisial R.

Kapolres Labuhanbatu melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH menegaskan pengungkapan itu merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari Narkoba. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru