Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Dishub Samosir Alih Kelola Parkir Sementara, PAD Naik hingga Tiga Kali Lipat

Marihot Simbolon - Selasa, 10 Februari 2026 20:47 WIB
232 view
Dishub Samosir Alih Kelola Parkir Sementara, PAD Naik hingga Tiga Kali Lipat
Foto SIB/Marihot Simbolon
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung

Samosir(harianSIB.com)

Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir mempekerjakan 47 staf dan pegawainya sebagai petugas parkir sementara di sejumlah titik parkir. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, kepada harianSIB.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).

Menanggapi perbincangan di media sosial terkait pengelolaan parkir yang sementara diambil alih Dishub dari pihak ketiga atau masyarakat pengelola parkir, Laspayer menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan sebelumnya telah disosialisasikan.

"Ini pengelolaan sementara. Jauh sebelumnya sudah kami informasikan," ujar Laspayer.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dari tahun ke tahun, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dinilai belum mampu mencapai target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Dishub Samosir mengambil alih pengelolaan parkir untuk sementara waktu sebagai upaya evaluasi.

"Selama dikelola pihak ketiga, setoran ke PAD sekitar Rp1.150.000 per hari. Setelah dikelola Dishub, pendapatan mencapai Rp2.100.000 hingga Rp5.500.000 per hari. Artinya ada kenaikan sekitar 150 persen, bahkan hampir tiga kali lipat," jelasnya.

Menurut Laspayer, pengelolaan sementara ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan parkir yang lebih baik dan profesional kepada wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir.

"Pengelolaan parkir sementara oleh Dishub dimulai sejak 1 Februari 2026. Untuk pengelolaan selanjutnya kembali ke pihak ketiga atau tidak, sampai saat ini belum dibahas," katanya.

Ia menambahkan, pengambilalihan sementara ini juga dilatarbelakangi adanya berbagai keluhan pengunjung terkait pelayanan parkir, termasuk persoalan tarif karcis yang tidak sesuai dan tindakan oknum juru parkir di lapangan yang mengecewakan wisatawan.

"Oleh karena itu, perlu dibuat contoh pengelolaan yang baik agar ke depan petugas parkir lebih termotivasi memberikan pelayanan yang sesuai aturan," tegasnya.

Laspayer menegaskan, pengelolaan parkir sementara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum dan parkir khusus dapat dilakukan oleh perorangan, organisasi masyarakat, maupun pemerintah daerah. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
Agar Tidak Hilang, Pemko Diminta Bawa Masalah Lahan Parkir Medan Plaza ke Ranah Hukum
Kejar Pembunuh, Polisi Salah Tembak Tukang Parkir di Palembang
Godfried Lubis: 50 Persen Kertas Parkir di Medan Palsu
Gempita Sumut Desak Pemko Medan Ambil Alih Lahan Parkir Eks Medan Plaza
Dishub Tebingtinggi Sosialisasikan Kenaikan Retribusi Parkir
komentar
beritaTerbaru