Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Polres Simalungun Tetapkan 2 Orang DPO Kasus Pencabulan Anak

Jheslin M Girsang - Kamis, 12 Februari 2026 19:39 WIB
77 view
Polres Simalungun Tetapkan 2 Orang DPO Kasus Pencabulan Anak
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
AKP Herison Manullang.

Simalungun(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menetapkan 2 orang sebagai terduga pelaku kasus pencabulan dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, Kamis (12/02/2026).

Ia pun membantah tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap kedua terduga pelaku.

Baca Juga:
Kasus pencabulan tersebut ditangani menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut yang dilaporkan pada 5 November 2024.

Kedua terduga pelaku, yaitu JD dan RS. Sedangkan, korban berinisial Mawar (14).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Gelar Turnamen Sepakbola Piala Kapolres Simalungun
17 Tim Ikuti Turnamen Bola Voli Piala Kapolres Simalungun
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
Polrestabes Medan Ringkus DPO Penyerang Warga Lahan Garapan Selambo
Kasasi Ditolak, Kejari Sibolga Keluarkan Surat DPO Heppy Rosmani Sinaga
komentar
beritaTerbaru