Simalungun(harianSIB.com)
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Simalungun kembali dilanjutkan setelah kehadiran anggota dewan kuorum, Jumat (13/2/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Simalungun, Makmur Damanik saat membuka rapat mengatakan skors rapat ranperda kembali dilanjutkan karena kehadiran anggota dewan telah kuorum sebanyak 10 orang dari 14 anggota dewan bapemperda yang ditetapkan.
"Kita berharap eksekutif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioitaskan usulan ranperda yang wajib dan urgen," pungkasnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Desiana Boru Sirait menyampaikan, pihaknya mengajukan 18 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk perubahan Perda tahun 2026.
Baca Juga:
Usai memberikan pemaparan dan saling memberikan keterangan dari 18 usulan, 10 ranperda yang disepakati, yakni ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 dan tentang ranperda APBD Anggaran 2027.
Selain itu, ranperda tentang pemekaran nagori (desa), ranperda tentang pemekaran pembentukan kecamatan, ranperda tetang pertanggungjawaban sosial lingkungan perusahaan.
Selanjutnya, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang pemberian intensif dan kemuduhan investasi khususnya di Kawan Ekonomi Khusus.
Kemudian ranperda tentang barang milik daerah dan ranperda tentang bebas kawasan asap rokok.
Sebelum menutup rapat, Pimpinan Sidang, Mamkur mengatakan 10 poin usulan akan kembali dibahas pada rapat Parnipurna DPRD Simalungun 27 Pebruari.
Rapat dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Simalungun, Martua Simamora, Johannes Sipayung, Julham Saragih, Melisa Taringan, Abdul Razak Siregar, Aprimo Sibarani, Eko Simanjuntak dan Lambok P Silalahi.(**)
Editor
: Robert Banjarnahor