Dari hasil interogasi awal, Alun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Kampus USI.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Irwanta menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)