Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Istri Lurah Hutananolon Larang dan Rundung Wartawan saat Lakukan Peliputan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 25 Februari 2026 18:36 WIB
297 view
Istri Lurah Hutananolon Larang dan Rundung Wartawan saat Lakukan Peliputan
Tenda Pengungsian di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka.

Tapteng(harianSIB.com)

Kejadian tidak menyenangkan terjadi di Posko Pengungsian Kelurahan Hutanabolon, Tukka, Rabu (Senin, 23/2/2026) saat wartawan melakukan peliputan pasca pengosongan tenda pengungsi secara bertahap.

Awalnya, Wartawan SIB bersama rekan sejawat lainnya yakni Wartawan RRI, Lima Kabar dan Neracanenews.com melakukan wawancara bersama Camat Tukka Yan Munzir Hutagalung di Posko Pengungsi SMAN 1 Tukka meminta konfirmasi pasca keributan yang terjadi di Posko Pengungsi Hutanabolon, beberapa hari yang lalu.

Usai diwawancarai awak media, Camat Tukka mengajak wartawan meliput kondisi terkini di Posko Pengungsi Hutanabolon.

Sesampainya disana, wartawan pun melakukan tupoksinya mengambil video dan foto di area lokasi. Namun, saat berada di tenda yang diyakini wartawan adalah dapur umum, beberapa wartawan ditegur dan diminta untuk tidak mengambil dokumentasi apapun disana.

Baca Juga:
Meskipun, Rosianna Hutabarat wartawan harian Sinar Indonesia Baru (SIB) telah menjelaskan bahwa kedatangan mereka bersama Camat Tukka dan telah mendapat izin untuk melakukan peliputan di lokasi pengungsian, salah satu perempuan yang awalnya mengaku Lurah tersebut tetap kekeh tidak mengizinkan pengambilan gambar atau video.

"Jangan ambil video sembarangan. Camat belum ada laporan ke saya," ucap perempuan yang terakhir diketahui adalah istri Lurah Hutanabolon, Polma Pakpahan.

Merasa dilakukan penghalangan aktivitas jurnalistik, Wartawan SIB melaporkan hal itu ke Camat Tukka Yan Munzir Hutagalung.

Saat camat Tukka melakukan teguran lisan, bukannya istri Lurah memperbolehkan peliputan karena, justru Wartawan SIB Rossy Hutabarat dirundung oleh istri Lurah dan beberapa perempuan yang membersamainya di dalam dapur umum tersebut.

"Wartawan tidak tahu kode etik, ini ruang privasi nanti kamu saya laporkan karena sudah sembarangan ambil video," tutur perempuan lainnya yang mengaku sebagai relawan itu.

Sementara itu, Samsul Pasaribu wartawan Lima Kabar mengaku sempat berdialog dengan Lurah Hutanabolon menggunakan ponsel perempuan yang awalnya mengaku Lurah tersebut, justru perkataan melukai profesi jurnalis kembali didapat.

"Janganlah mengganggui dulu kalian disitu," ucap Samsul menirukan perkataan Lurah Hutanabolon.

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum kemerdekaan pers di Indonesia.

UU Pers menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

Tindakan menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dapat dipidanakan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (Pasal 18 ayat 1 UU Pers. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD SU Kecam Tindakan Penghalangan Tugas Wartawan di Posko Pengungsian Tapteng
Polda Sumut PDTH 61 Personel Terlibat Kasus Narkoba
PTUN Jakarta Batalkan Izin Usaha Lapangan Padel di Pulomas, Gugatan Warga Dikabulkan
Ketua PCNU Labura Kunjungi Persulukan Babussalamah Desa Parpaudangan
KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek AUx
Main di Malam Ramadan, PSMS Siap Curi Poin di Kandang Persekat
komentar
beritaTerbaru
Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut) untuk beberapa hari ke