Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjungbalai, 14 Gram Sabu dan Timbangan Diamankan

Regen Silaban - Minggu, 01 Maret 2026 19:17 WIB
137 view
Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjungbalai, 14 Gram Sabu dan Timbangan Diamankan
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial K alias Lelek (49), saat diamankan bersama barang buktinya di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Jumat (27/2/2026) lalu.

Lebih lanjut dikatakan M Ruslan, saat ini tersangka K alias Lelek beserta barang bukti, sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Satres Narkorba Polres Tanjungbalai saat ini berupaya melakukan pengungkapan terhadap para pengedar serta bandar, dan kurir yang selama ini sudah menjadi target operasi, kemudian terhadap jaringan narkotika yang diatasnya tetap akan diungkap," ucap M Ruslan.

"Terhadap terdakwa akan dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru