Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Pulopadang

Efran Simanjuntak - Kamis, 05 Maret 2026 21:16 WIB
121 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Pulopadang
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Residivis kasus Narkoba, HMTD (42), ditangkap Tim Unit II Satresnarkoba di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Rantauprapat. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan Tim Unit II, di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026).

Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir SH. Dalam operasi itu, tim menangkap seorang pria berinisial HMTD (42), yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba di Pulopadang.

Baca Juga:
"Saat dilakukan penangkapan, tim mengamankan sebungkus (plastik klip) sabu seberat 0,66 gram dari tangan kanan tersangka. Selain itu, dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka juga ditemukan wadah bambu berisi 3 bungkus (plastik klip) sabu dengan berat bruto 2,35 gram," kata Kasat Resnarkoba AKP Hadianto SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/3/2026).

Kasat menambahkan, tim juga mengamankan handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp75.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali," ungkapnya.

Tersangka HMTD juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Parlayuan, Kelurahan Pulopadang.

"Saat ini, pihak kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," sebut Kasat.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH mengapresiasi Tim Satresnarkoba yang mengungkap kasus peredaran Narkoba tersebut. Ia menyatakan komitmen Polres Labuhanbatu memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Kabupaten Labuhanbatu dan Labura. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Warga Urungkompas Rantauprapat Masih Kesulitan Dapat Simelon
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru