Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Asyik Duduk di Depan Rumah, Diciduk Polisi, Sabu dan Ganja Diamankan

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 06 Maret 2026 17:36 WIB
190 view
Asyik Duduk di Depan Rumah, Diciduk Polisi, Sabu dan Ganja Diamankan
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barat bukti diamankan di Polres Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial AW (47) tak berkutik saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkusnya di depan rumahnya di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (27/2/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Informasi diperoleh dari penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (6/3/2026) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Purba.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tersangka AW sedang duduk di depan rumahnya, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga. Polisi kemudian langsung mengamankan pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 unit handphone Oppo warna hitam dari kantong celana depan kanan tersangka.

Selanjutnya, di dalam kamar rumahnya ditemukan kotak berbentuk hati warna merah berisi 5 paket ganja dengan berat 60,38 gram. Petugas juga menemukan kotak Filso Deluxe Case warna ungu yang berisi 1 paket sabu, serta kotak warna putih berisi 15 paket sabu dengan total berat 4,93 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan plastik klip kosong dari kamar lantai dua.

Tak hanya itu, di lantai dua rumah tersebut ditemukan 1 toples kecil berisi ganja dengan berat 24,70 gram, dua timbangan digital masing-masing berwarna putih dan hitam, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat diinterogasi, AW mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dan ganja dari seorang pria berinisial FA alias W yang disebut-sebut berdomisili di kawasan Jalan Purba.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka AW sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Irwanta Sembiring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Salmon Sumihar Sagala: Penurunan Kemiskinan Nasional Peringatan Sekaligus Peluang bagi Sumut
Beri Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat, Kepala Desa Cinta Rakyat Diapresiasi
Dukung Mobilitas dan Wisata Libur Isra Mi’raj, KAI Divre I Sumut Siapkan 34.288 Tempat Duduk
Empat Unit Rumah di Jalan Ketapang Sibolga Terbakar
Mantan Anggota DPRD Nias Apresiasi Pelayanan Disdukcapil, Proses Administrasi Sangat Cepat
Disdukcapil Tapteng Mudahkan Kepengurusan Adminduk Korban Bencana
komentar
beritaTerbaru