Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Dinilai Kriminalisasi Oknum Guru, Kelompok Mahasiswa Unjuk Rasa di YPQ Asahan

Regen Silaban - Selasa, 10 Maret 2026 18:19 WIB
166 view
Dinilai Kriminalisasi Oknum Guru, Kelompok Mahasiswa Unjuk Rasa di YPQ Asahan
Foto harianSIB.com/ Pahala
UNJUK RASA: Puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa secara damai menyampaikan orasi di depan pesantren Yayasan Perguruan Quran (YPQ), Jalan Jahe Lingkungan IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (10/3/2026).

Asahan(harianSIB.com)

Puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa secara damai menyampaikan orasi di depan pesantren Yayasan Perguruan Quran (YPQ) Kisaran-Asahan, Jalan Jahe Lingkungan IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (10/3/2026).

Dalam orasinya, pihak yayasan YPQ dituding melakukan kriminalisasi terhadap seorang guru bernama Gilang, yang merupakan alumni santri pada yayasan tersebut, dan berujung pada pelaporan ke kepolisian.

Para mahasiswa dalam orasinya menyebutkan, permasalahan itu berawal dari oknum guru tersebut harus berurusan dengan Kepolisian Satreskrim Polres Asahan setelah dilaporkan salah satu peserta didik (santri), yang merasa sebagai korban atas dugaan tindak pidana penganiayan oleh oknum guru tersebut.

"Seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pihak Yayasan, tanpa ada laporan ke kepolisian. Sehingga kami menilai pihak yayasan buang badan, bukan menyelesaikan masalah," sebut Arif, salah satu orator aksi.

Baca Juga:
Kemudian orator lainnya, Zihan juga menyampaikan bahwa adanya kejanggalan dari pihak yayasan yang dinilai tidak dapat mengawasi tenaga pendidik dan peserta didik yang ada pada yayasan perguruan tersebut.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus yang melibatkan Gilang di Yayasan Pendidikan Quran Kisaran ini. Sebab sangat disayangkan, ketika sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan akhlak justru terkesan tidak transparan dalam menyikapi persoalan serius yang terjadi di dalam lingkungannya," sebut Zihan.

Mahasiswa juga menyoroti proses perdamaian yang dikabarkan telah dilakukan antara pihak pesantren dan korban. Mahasiswa mempertanyakan, mengapa dalam proses perdamaian tersebut pihak Gilang justru tidak dilibatkan, padahal permasalahan awal terjadi antara korban dan Gilang.

"Keputusan untuk melakukan perdamaian tanpa melibatkan pihak yang bersangkutan, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kejujuran proses tersebut," ujar Arif lagi.

Lebih jauh lagi, kata Arif, pihak keluarga Gilang menyampaikan bahwa sebelumnya pihak pesantren meminta dana sebesar Rp3 juta, dengan alasan sebagai bagian dari upaya perdamaian dengan korban. Dana tersebut telah diberikan dengan itikad baik. Namun fakta yang kemudian muncul justru

membingungkan, karena korban tetap melaporkan perkara ini ke Polres Asahan.

"Oleh karena itu, kami menuntut penjelasan yang jelas dan terbuka dari pihak Yayasan Pendidikan Quran Kisaran. Kemana sebenarnya dana Rp3 juta yang telah diberikan oleh pihak keluarga Gilang kepada pesantren untuk tujuan perdamaian tersebut. Apakah dana tersebut benar-benar disampaikan kepada pihak korban atau justru tidak pernah diberikan sebagaimana mestinya," sebut Arif.

"Jika dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan akuntabilitas yang dijamin dalam hukum," sebut Zihan lagi.

Pengunjuk rasa menuntut adanya transparansi terkait proses perdamaian yang dilakukan oleh pihak pesantren dengan korban, tanpa melibatkan pihak Gilang, padahal persoalan awal terjadi antara kedua belah pihak tersebut.

Karena menurut mereka, hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kejelasan proses penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak pesantren.

"Melalui aksi ini, kami mempertanyakan secara terbuka, bagaimana bentuk tanggung jawab pihak yayasan pesantren terhadap kasus tersebut. Publik berhak mengetahui sikap dan langkah yang diambil oleh pihak pesantren, karena persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut nama baik lembaga pendidikan serta rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Zihan dan Arif secara bergantian.

Para mahasiswa yang berorasi juga mempertanyakan kebenaran video pernyataan yang telah dikeluarkan oleh pihak pesantren, yang menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara pesantren, Gilang dan korban.

"Jika pada kenyataannya korban tetap melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, maka patut diduga bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Arif menambahkan.

Menurut pengunjuk rasa, sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren wajib menjalankan proses pendidikan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Oleh karena itu, mereka mendesak

Kementerian Agama Kabupaten Asahan untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap Yayasan

Pendidikan Quran Kisaran terkait penanganan kasus yang melibatkan santri Gilang.

Selanjutnya, kata mereka, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban, perlindungan masyarakat, serta memastikan lembaga pendidikan yang berada di wilayahnya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

"Untuk itu kami meminta Bupati Asahan mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap Yayasan Pendidikan Quran Kisaran agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Kami minta kepada Kementerian Agama Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan agar tidak menutup mata terhadap polemik kasus yang terjadi di Yayasan Pendidikan Quran Kisaran ini," pungkas Zihan.

"Kami menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini disampaikan demi menegakkan keadilan, menjaga marwah lembaga pendidikan

pesantren, serta memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Arif.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Qur'an Kisaran Asahan, Dr H Edi Sucipno MA, yang diwawancarai usai menemui pengunjuk rasa mengatakan bahwa, apa yang dituding tersebut tidak benar dan berbeda dengan realitanya.

Selain itu, dikatakan bahwa, pihak yayasan juga telah melakukan klarifikasi atas permasalahan tersebut dan tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.

Mengenai proses hukum yang sedang berjalan saat ini, Ia mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum dan siap mengikuti aturan hukum. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kalangan Mahasiswa
Tim Dosen dan Mahasiswa UNITA Terjun Langsung Lakukan Pemulihan Trauma Psikososial Berbasis Kearifan Lokal
Pascabencana, Mahasiswa UNITA Bangun Ketangguhan Desa Sibalanga Lewat Mitigasi dan Inovasi Kakao
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan
Pedagang Musiman Ramai Jajakan Makanan dan Minuman Berbuka Puasa di Jalan Dr Mansyur Medan
Diduga Selewengkan Dana KIP-K, Mahasiswa STAI Al Hikmah Tebingtinggi Mengaku Diminta Kembalikan Bantuan
komentar
beritaTerbaru